CIREBON, (Fokuspantura.com),- Jajaran Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, dengan menggunakan modus yakni mengiming-imingi korbannya.
Pelaku yang diketahui berinisail R, berhasil diringkus pihak kepolisan setalah hasil penyidikan dan alat bukti yang lengkap.
“Pada tanggal 22 Mei yang lalu kami menerima laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh R ,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat ekspos yang dilakukan di Mapolres Cirebon, Jumat (5/6/2020).
Dikatakan Kapolres, dari laporan yang masuk pada tanggal 22 Mei kemarin dan karena kasus ini harus ditangani oleh unit khusus, kemudian pada tanggal 27 Mei mulai ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon dan tanggal 28 Mei korban dilakukan visum di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati.
“Karena ini harus ditangani oleh unit khusus, jadi pada tanggal 27 Mei mulai ditangani oleh PPA,” ujarnya.
Setelah memenuhi alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa, akhirnya Reskrim Polresta Cirebon menetapkan R sebagai tersangka pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Alat bukti sudah cukup ditambah keterangan saksi, pelaku ini sudah ditetapkan jadi tersangka,” bebernya.
Alasan lamanya penetapan tersangka, karena ditengah masa pandemi pihaknya harus turut menerapkan SOP pemeriksaan tes covid-19 terhadap R. Kemudian dari pada proses pemeriksaan tes covid-19 membutuhkan proses waktu sehingga berpengaruh terhadap proses penangkapan.
“Sambil dilakukan proses penyelidikan terduga ini harus jalani tes covid-19 sesuai SOP baru, karena sekarang lagi masa pandemi covid-19,” bebernya.
Pelaku ini melakukan aksinya ditengah sawah dengan cara mengiming-imingi bunga kepada korban sebelum melakukan aksinya.
Terkait