INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan En (39 tahun), warga Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Dia secara sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa ijin resmi. Bahkan dari tangan En disita ratusan butir obat yang terdiri dari puluhan strip tablet. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini En masih menjalani pemeriksaan petugas setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Basar Eko Sulistyo B didampingi Kasubag Humas Ajun Komisaris Heriyadi didampingi Kasat Narkoban Ajun Komisaris Ahmad Nasori, mengatakan, pengungkapan itu bermula saat petugas Satnarkoba Polres Indramayu menerima laporan dari warga yang resah terhadap peredaran obat-obatan.
Dari laporan tersebut, sejumlah polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi menyatakan kebenaran jika ada aktifitas peredaran obat tanpa ijin edarnya itu. Selang beberapa lama, petugas mendapati beberapa anak muda mendatangi halaman rumah pelaku untuk membeli obat keras tersebut. Pada saat itu pula, polisi langsung mengamankan anak muda tersebut.
Saat dilakukan penggledahan ditemukan satu paket obat Hexymer warna putih berisi 6 butir. Dan dari hasil introgasi jika anak muda ini habis membeli obat keras dari En. Setelah mendapatkan keterangan, sejumlah anggota dari Unit 1, Satnarkoba langsung bergerak ke rumah En hingga mengamankan orang yang menjual obat keras tersebut.
“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 746 butir obat yang tidak ada ijin resminya. Obat-obatan itu terdiri dari dua puluh dua paket obat Tramadol polos putih yang tiap paket berisi 6 butir, Delapan belas paket obat Destro kuning DMP yang tiap paketnya berisi 13 butir. Kemudian enam puluh paket obat Hexymer yang tiap paketnya berisi 6 butir dan Dua pulu butir Obat Trihexyhenidyl,”ungkapnya, Senin(8/5/2017)
Saat diinterogasi, katanya, En mengaku jika barang tersebut didapat dari sesorang warga Jakarta. Obat tersebut sengaja diedarkan untuk mencari keuntungan.
“Modus yang dilakukan pelaku ini adalah dengan mengedarkan obat tersebut kepada konsumen. Namun menjualnya tanpa memenuhi persyaratan keamanan atau tanpa ijin edar dari pihak yang berwenang, ” terangnya.
Akibat perbuatannya, En terancam hukuman pidana karena telah melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasusnya, kita masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan beberapa saksi maupun dari En. Selain itu, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada khususnya kaum remaja agar tidak membeli obat-obatan yang tidak memiiki ijin edar. Pasalnya, obat-obatan yang dikonsumsi pada akhirnya akan merugikan diri sendiri, ” imbaunya