INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengamankan enam pelaku pengedar dan pembeli Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi. Dari hasil penangkapan terhadap enam pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebesar 30,76 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, enam tersangka yang sudah diamankan jajaran, dilakukan di beberapa lokasi, dengan berbagai jumlah barang bukti yang berbeda pula. Namun sebagian besar dari modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara transaksi barang haram
Enam para tersangka yang berhasil diamankan adalah W (43), S (42), S (44), masing – masing warga Kecamatan Kandanghaur. Selanjutnya A (45) warga Kecamatan Haurgeulis, T (23), dan S (44) warga Kecamatan Patrol.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara 5-12 tahun atau pidana denda Rp 1-20 miliar,” ujar dia
Hingga saat ini polisi masih terus memburu para tersangka yang masuk daftar DPO, yakni Gejod, S alias D, A alias J, dan A.