Hukum & KriminalPolisi Amankan 3,6 Juta Butir Petasan

Polisi Amankan 3,6 Juta Butir Petasan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca ledakan pabrik petasan di Blok Kosambi Tangerang beberapa hari kemarin, berdampak pada daerah penghasil kerajinan petasan di Wilayah Kabupaten Indramayu, pasalnya jajaran Polres Indramayu berhasil menyita bahan baku petasan dan jutaan butir petasan yang siap beredar dari pabrik petasan di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Minggu (29/10/2017).

Dari hasil sitaan barang bukti, polisi menggerebek pabrik petasan milik SK (40) warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu. Bahan baku petasan yang berhasil disita polisi adalah sulfur sebanyak 4,1 ton, potasium 500 kilogram dan aluminium folder mencapai 240 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan 4 juta butir petasan siap edar, terdiri dari 3,6 juta butir petasan jenis cabe rawit dan 400 ribu jenis korek besar.

Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin mengatakan penggerebekan pabrik petasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebakaran pabrik kembang api di Tangerang.

“Jangan sampai kejadian di Tangerang terjadi di sini. Petasan yang kita sita itu sudah dikemas dalam kardus. Katanya bakal diedarkan ke Jakarta dan Lampung,” kata Arif dihadapan wartawan.

Menurut Arif, pelaku terkena ancama UU Darurat. Pihaknya akan lebih meningkatkan razia petasan, terlebih lagi Indramayu merupakan salah satu pusat pembuatan petasan tradisional.

“Biasanya, menjelang tahun baru itu produksi petasan mengalami peningkatan. Kita akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan tentang peredaran petasan ini. Tahun ini, sebanyak 20 kasus peredaran petasan yang kita tangani,” tegasnya.

Industri petasan sejatinya bertentangan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi atau bahan peledak. Pelaku terkena ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Home Industri Petasan Tak Tentu Arah, Butuh Proteksi, Payung Hukum dan Solusi

Anggota komisi II DPRD kabupaten Indramayu Achmad Mujani Nur mengatakan home industri kembang api dan petasan kerap menjadi buah simalakama.Pasalnya, meski memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat, namun usaha ini kerap bersentuhan dengan aturan hukum yang ada.

”Insiden meledaknya pabrik petasan dalam beberapa kesempatan, menjadi salah satu contohnya. Ada konsekuensi hukum yang harus dijalani,”kata dia.

Meski usaha ini dianggap ilegal, namun dalam perkembangannya terkesan menjadi legal. Pasalnya, pangsa pasar petasan dan kembang api cukup besar.

”Banyak perayaan HUT Kabupaten/Kota atau malam pergantian tahun baru, menggunakan petasan dan kembang api.Meski bisnisnya ilegal, namun dibutuhkan masyarakat luas,”kata dia.

Home industri di Kecamatan Jatibarang dan Indramayu terdapat disejumlah desa.Di sejumlah lokasi, terdapat ratusan home industri yang mempekerjakan ribuan orang dari warga setempat bahkan merambah ke beberapa Kecamatan lain.

”Masyarakat setempat terbantu ekonominya dari bisnis kembang api dan petasan.Home industri mampu mengurangi pengangguran,”kata dia.

Dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperhatikan dan proteksi melalui  payung hukum yang jelas terkait hal ini.

”Kami di dewan terus memperjuangkan perda tentang perlindungan pelaku usaha home industri kembang api dan petasan. Meski akan menjadi pro dan kontra, tapi saya yakin akan lebih banyak manfaatnya dibandingkan sisi negatifnya,”kata dia.

Pada tahun 2004, Pemkab Indramayu menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 01 tahun 2004 tentang ijin gangguan. Dalam perda tersebut memuat ijin bagi industri bahan kimia dan industri bahan peledak. Akan tetapi, perda tersebut,dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tentang undang-undang darurat.Tidak adanya spesifikasi ijin gangguan untuk usaha non petasan seperti usaha pembuatan kembang api, membuat perda ini juga menjadi tidak sempurna dan multitafsir.

Akibatnya, masyarakat yang menggeluti usaha pembuatan petasan, kembali tidak memiliki arah. Jeratan hukum UU darurat tetap menghantui usaha mereka. Apalagi jika dikaitkan dengan undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

ads

Baca Juga
Related

Tiga Parpol Koalisi Sepakat Usung Kader Partai

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tiga partai politik pengusung Calon Bupati dan Wakil...

Proyek Embung Desa Krasak Disoal

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan proyek pembangunan embung di Blok Sukamelang Desa...

Eryani Sulam ; Kegiatan Reses Sarana Menampung Aspirasi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Eryani Sulam, menegaskan,...

Musim Gadu 2024, PJT II Seksi Patrol Optimalkan Jadwal Gilir Air di Setiap Saluran Sekunder

  INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Kondisi air irigasi di wilayah kerja Perum...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu