Hukum & KriminalPolda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Kakap

Polda Jabar Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curanmor Kakap

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, memberikan apresiasi kepada Polres Indramayu Polda Jabar yang sangat responsif melakukan pengungkapan sindikat Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan kendaraan bermotor beserta pemalsuan dokumen kendaraan lintas propinsi.

Apresiasi Polda Jabar tersebut diberikan kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, beserta Kasatreskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo, pasca Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, terkait pengungkapan kasus tindak pidana jaringan pencurian, penadahan, surat – surat dan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan roda dua. di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar dan beberapa wilayah lainnya, Rabu,26 Januari 2022.

” Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil curian antar provinsi dan berhasil mengamankan 7 pelaku, kami sangat apresiasi,” tuturnya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 25 unit motor, belasan lembar STNK berikut nois pajak sepeda motor berbagai jenis, 4 lembar nois pajak sepeda motor dan  sejumlah barang bukti lainnya.

Tujuh tersangka yang sudah diamankan Polisi adalah, KDR (47 tahun), warga Kecamatan Karangampel,
Kabupaten Indramayu, AR (21 tahun) dan  DY (33 tahun), penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,MSK (46 tahun) dan JA (20 tahun), asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon,MSL (58 tahun), asal Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, serta TSN (28 tahun), warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap merupakan jaringan penadah sepeda motor hasil curian yang sudah beroperasi mulai tahun 2018 hingga tahun ini di sejumlah kabupaten di Jawa Barat hingga Wilayah Jabodetabek.

Jaringan penadah, kata Lukman, mempunyai peranan masing-masing, pelaku KDR, memiliki peran merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor dan STNK. Kemudian pelaku AR perannya memperbaiki kunci kontak sepeda motor, pelaku MSK berperan penyedia STNK, pelaku MSL, berperan penyedia STNK, pelaku DY, JA, dan TSN memiliki peran menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka, nosin dan STNK.

“Motor hasil curian yang telah dibuatkan STNK ‘aspal’ itu, lalu dijual kepada penadah, ” kata Lukman saat menggelar jumpa pers.

Dikatakannya, pengungkapan itu bermula anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mengamankan tersangka KDR bersama dengan 4  tersangka lainnya yaitu AR, JA, MSK dan DY yang didapati sedang bertransaksi jual beli motor di wilayah Jatibarang. Kemudian dilakukan pengembangan hingga kembali mengamankan tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan para tersangka sebelum penyalur dan penjual sepeda motor hasil kejahatannya, lebih dahulu merubah nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) untuk disesuaikan atau disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat (STNK).

” Akibat perbuatannya, mereka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 7 tahun,” tegasnya.

ads

Baca Juga
Related

PT.PJB UBJOM PLTU Indramayu Sumbang 200 Labu Darah

SUKRA,(Fokuspantura.com ),- Ratusan karyawan PT. PJB UBJ OM, padati...

Korupsi Banprov RTH Jatibarang, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan Propinsi...

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ijazah Palsu Kuwu Gedangan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyatakan berkas perkara dugaan...

Rumah Bordir Sediakan PSK Siswi SMP dan SMK

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu menggrebek warung remang-remang...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu