INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu mevonis terdakwah AN Alias Wawi dengan kurungan penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp.120 juta serta diwajibkan untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp.840 juta. Vonis tersebut tertuang pada surat putusan Nomor: 265/Pib.B/2017/PN.Idm.
Humas Pengadilan Negeri Kelas I.B Indramayu, Unggul Tri E. M menjelaskan, terdakwa AN warga Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng, disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu atas perkara tindak pidana perdagangan orang/ traffiking dengan modus perekrutan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
“Setelah hakim membacakan putusan vonis pada 19 Desember 2017 lalu, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding”, jelas Unggul saat ditemui awak media, Kamis (25/01/2018).
Lanjut Unggul, yang memberatkan terdakwa hingga hakim mevonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa adalah dikarenakan jumlah korbannya sangat banyak.
“Dan ada yang meninggal”, ucapnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) Cabang Indramayu Juwarih, pihaknya mengapresiasi vonis Hakim PN Indramayu yang telah menjatuhkan sanksi pidana cukup berat terhadap perekrut TKI tidak resmi.
“Setahu saya vonis yang di jatuhkan ke terdakwa kali ini paling berat di Indramayu khususnya untuk kasus Trafficing,” tutur Juwarih.
Juwarih berharap, dengan di vonis beratnya Wawi ini semoga dijadikan peringatan atau perhatian buat para sponsor di Indramayu yang merekrut TKI tidak sesuai prosedur.
“Semoga saja ada efek jerah buat para sponsor agar permasalahan TKI di Indramayu dapat diminimalisir,” tandasnya.
Diketahui, awalnya 8 orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.