INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, secara resmi melaporkan AN ke Polres Indramayu, Rabu Malam, 19 Januari 2022.
AN dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 atas unggahan postingan di media sosial pada tanggal 12 Januari 2022 kemarin.
Ibarat pepatah tertimba tangga yang kedua kali, AN yang juga politisi PDI Perjuangan itu namanya kembali diperbincangkan publik sebagai sosok politisi yang berani membela nasib rakyatnya walau berujung upaya diserang dan diduga menjadi target hukum pesanan.
Dalam laporan Polisi, Plt Kepala Dinas Kesehatan didampingi kuasa hukum masing-masing Toni RM, Tomy Sugih, Wawan Setiawan dan Makali Kumar menuding AN telah menyebarkan berita bohong yang diunggah di media sosial, dimana konten tersebut sudah menjadi perbincangan publik dengan perseptif yang berbeda – beda.
“Kami akan konferensi pers besok di Cafe Zek untuk membuka masalah pelaporan ini,” kata Advokat Toni dalam siaran langsungnya.
Akankah AN lolos dari jeratan upaya kriminalisasi pesanan elit tertentu lewat Plt Kadinkes Indramayu, atau justru akan ada perlawanan dari AN untuk kembali mengungkap tindakan hukum yang dilakukan oleh para elit terhadap dirinya dengan terapan UU ITE juga.
Perkara laporan polisi AN yang kedua kali ini sangat menarik diamati dari berbagai sudut pandang, dimana sebelumnya perseteruan terjadi secara terbuka dan AN menjadi target utama untuk dihabisi secara politik.
Kini, AN tidak tinggal diam dengan serangan bertubi-tubi, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan kekuatan BBHAR DPC PDI Perjuangan dan Aliansi Advokat Muda Indramayu serta dukungan lembaga bantuan hukum DPRD Indramayu dan konstituen dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kami akan kordinasikan dengan pimpinan partai dan pimpinan DPRD untuk bersikap dalam menghadapi masalah ini,” tutur AN saat dihubungi.