MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Majalengka menggelar rapat pleno penetapan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon perseorangan dan bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Kantor KPU Majalengka Jalan Gerakan Koperasi dengan dihadiri Komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka dan sekretariat KPU Majalengka, Minggu(10/9/2017)
“Sesuai pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017, KPU Majalengka memiliki kewajiban menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pilpres 2014 bagi calon perseorangan,”kata Ketua KPU Majalengka Supriyatna seusai pleno.
Dikatakan dia, berdasarkan pleno yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Majalengka nomor 44/HK.03.1-Kpt/3210/Kab/IX/2017 tentang penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai dasar jumlah syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018.
“Menetapkan rekapitulasi DPT Pilpres 2014 sebagai dasar penghitungan jumlah syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan Calon Perseorangan dalam Pilbup 2018 adalah 966.258 ribu,”ungkap Supriyatna.
Syarat selanjutnya, beber dia, persentase jumlah dukungan bagi Kabupaten Majalengka dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT Pilpres 2014 lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % dari jumlah DPT.
“Jadi jumlah syarat dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan Pilbup Majalengka 2018 rumusnya 7,5 % x 966.258 = 72.469,35 dibulatkan menjadi 72.470,”jelas Supriyatna.
Supriyatna mengatakan persebaran dukungan Calon Perseorangan sekurang-kurangnya di 14 Kecamatan dari 26 Kecamatan di Kabupaten Majalengka.
“Dukungan perseorangan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka,”jelas Supriyatna.
Supriyatna menegaskan, penduduk yang dapat memberikan dukungan perseorangan yaitu penduduk yang tercantum dalam DPT Pilpres 2014 atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Diding Bajuri menjelaskan terkait jadwal waktu sesuai Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk Calon Perseorangan pada Pilbup Majalengka 2018, KPU Majalengka akan mengumumkan penerimaan berkas dukungan pada tanggal 9-22 November 2017.
“Penyerahan berkas dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil tanggal 25-29 November 2017. Sedangkan untuk pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka 2018-2023 dilaksanakan 8-10 Januari 2018,”jelas Diding Bajuri.
Terkait