INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah selesai melakukan proses penelusuran pengaduan Tim Hukum Paslon 03 atas dugaan tindakan kuwu atau kepala desa menguntungkan salah satu Calon Bupati Dan Wakil Bupati Indramayu melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu di Kantor Gakkumdu, Jum’at(23/10/2020).
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengungkapkan, pihaknya bersama unsur Pimpinan dan Anggota Gakkumdu, telah melakukan rapat pleno atas perkara yang melibatkan Ketua Umum AKSI sebagai terlapor dan telah dilakukan klarifikasi kemarin. Dari hasil kajian, telaah dan hasil berita acara klarifikasi kepada terlapor serta pertimbangan Gakkumdu, tidak menemukan unsur formil bertentangan dengan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, tetapi sehubungan yang bersangkutan adalah kepala desa (kuwu red) maka, Bawaslu berpandangan bahwa kajian pengenaan pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa, maka pihaknya merekomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk ditindak lanjuti.
“Perkara itu kami Tim Gakkumdu Indramayu merekomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa,” tuturnya saat dikonfirmasi di kantornya.
Alasan normatif yang sudah dibahas dalam rapat pleno tersebut, bahwa hasil penelusuran selama 7 hari itu, pihaknya tidak menemukan bukti yang menguatkan atas pelanggaran pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.
“Ditambah lagi waktu penelusuran saat klarifikasi kepada terlapor kemarin sudah berahir,”terangnya.
BACA JUGA : Ketum AKSI Penuhi Panggilan Bawaslu Indramayu
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah melakukan klarifikasi kepada Ketua Umum Asosiasi Kuwu Se-Indramayu (AKSI), Tarkani AZ atas dugaan tindakan kuwu atau kepala desa yang menguntungkan salah satu calon. Pelaksanaan proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kantor Gakkumdu Indramayu Jalan Ahmad Yani, Rabu(21/10/2020).
Ketua Umum AKSI, Tarkani AZ, memenuhi panggilan Bawaslu Indramayu diiring oleh sekitar 65 kepala desa. Ia masuk ke kantor Bawaslu Indramayu sejak pukul 14.00 wib. Selama hampir 2 jam, Kepala Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Indramayu ini mejalani pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu.
“Saya diperiksa tentang masalah pertemuan dengan rekan – rekan Paslon, saya sebagai Ketua Umum AKSI memfasilitasi semua paslon, alhamdulillah pemeriksaannya beres selesai tidak ada masalah,” tuturnya usai diperiksa Bawaslu.
Menurut Tarkani, klarifikasi yang disampaikan kepada Bawaslu Indramayu terkait dengan pertemuan dengan Paslon, dimana dalam pertemuan tersebut, beredar audio rekaman dirinya yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Nomor 3 beberapa hari kemarin.
Ia menegaskan, bahwa selama ini pihaknya telah memfasilitasi semua Cabup dan Cawabup untuk mengadakan pertemuan dalam rangka mendengarkan visi misi Cabup yang disampaikan kepada rekan – rekan kepala desa (kuwu red).
“Karena kita memfasiltasi bukan nomor 4 saja, semua calon, nomor 3 kita fasilitasi, nomor 1 juga kita fasilitasi, dari keempat calon hanya nomor 2 yang belum difasilitasi AKSI,” terangnya.
BACA JUGA : Diadukan ke Bawaslu, Ketum AKSI Dituduh Kampanye Paslon
Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pemeriksaan klarifikasi terhadap Ketua Umum AKSI sebagai tindak lanjut atas laporan Tim Hukum Paslon 03 pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu, selama tiga hari aduan tersebut belum memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan perbaikan dan terpenuhi untuk waktu penelusuran atas laporan tersebut.
“Penelusuran ini diawali dengan pemeriksaan terhadap terlapor Kuwu Tarkani atas dugaan keperpihakan terhadap Paslon tertentu. Hasil klarifikasi pokok materi nanti saja, tidak bisa disampaikan,” tuturnya kepada awak media.
Menurutnya, tindak lanjut proses penelusuran Bawaslu nanti, akan disesuai berdasarkan bukti formil dan materiil, jika terbukti pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, maka akan dikaji dan limpahkan oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu, atau jika dari hasil penelusuran melanggar ketentuan pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa, maka akan direkomendasikan kepada Bupati Indramayu untuk ditindak lanjuti.
Bawaslu juga akan mengkaji apakah masih cukup waktu kepada pihak – pihak lain untuk dilakukan penelusuran, apakah cukup pada saat pembuktian pelanggaran – pelanggaran, pihaknya masih terus melakukan penelusuran.
Disoal tentang statemen Ketua AKSI yang mengatakan proses penelusuran dianggap sudah selesai, menurut Nurhadi itu adalah hak dari terlapor, prinsipnya dalam BAP yang ditandatangani, Ketua AKSI Tarkani siap untuk memberikan klarifikasi lanjutan jika diperlukan.
“Bagai beliau bisa selesai bisa tidak, karena dalam pertanyaan terahir, ada pertanyaan yang ditanda tangani apakah siapa jika diminta klarifikasi kembali dan Ketua Umum Aksi menyatakan siap,” pungkasnya.
Sementara itu, ratusan anggota AKSI Indramayu mendukung langkah – langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Indramayu untuk memberikan kepastian hukum jika apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan AKSI adalah sikap warga negara yang taat hukum.