PolitikFokus ParlemenPilwu di TPS Tunggu Konsultasi Kemendagri

Pilwu di TPS Tunggu Konsultasi Kemendagri

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Indramayu melakukan konsultasi kepada kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dini hari terkait beberapa hal yang krusial menyangkut perubahan Perda 13/2014 tetang Pemilihan Kuwu yang belum berpedoman pada Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Anggota Pansus III DPRD Indramayu, Dalam mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus dikonsultasikan bersama Kemendagri menyangkut perubahan Perda yang belum sesuai dengan Permendagri. Langkah itu dilakukan agar terjadi sinkronisasi aturan dan prodak hukum diatasnya.

Dari hasil study banding di daerah lain, ia membenarkan jika pelaksanaan Pilwu akan dipusatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun Kabupaten Indramayu belum melakukan langkah itu, kendati persoalan ini tidak mudah diputuskan mengingat banyak hal berkaitan dengan budaya dan adat istiadat yang berkembang selama ini.

“Dalam Raperda tidak ada, justru PP 43/2014 dan Permendagri 112 pelaksanaan Pilwu berbasis TPS. Ini salah satu poin yang akan dikonsultasikan di Kemendagri. Apakah pelaksanaan pilwu yg dilakukan terpusat di satu tempat,  tidak bertentangan dengan peraturan perUUan,”selorohnya.

Menurutnya, yang  mesti dipertimbangkan terkait pelaksanaan di TPS adalah banyak  hal. Ketika kebiasaan bertabrakan dengan peraturan maka menjadi tugas Pansus untuk segera menyesuaikan. Termasuk ada kemungkinan coblosan secara tradisional dengan  teknologi yang sudah modern (e-voting).

“Sudah  banyak desa yang pelaksanaan pilkadesnya menggunakan e-voting, karena dianggap hemat anggaran, cepat dan aman.”terang Politisi PKB ini.

Sementera itu, persoalan yang menyulut perhatian publik terkait perubahan Perda tentang Pilwu ini gencar dibicarakan di jejering sosial belakang ini, baik menyangkut pembiayaan, teknis pencoblosan maupun hal lainnya agar diperoleh hasil Pilwu yang demokratis.

Yahya Ansori (46) dalam akun Fbnya berseloroh bagaimana jika PILWU mengadopsi model pemilihan PAUS, dengan memilih  5 tokoh ditiap dusun/blok kemudian kelimannya  karantina selama  5 hari untuk memilih calon kuwu. Proses 5 hari tersebut untuk menggali gagasan, integritas, visi dan misi calon kuwu, diaman calon kuwu setiap hari membuat presentasi dan kemudian perwakilan tokoh menanggapi dengan pemandangan umum secara lisan dan tertulis.

“Kalau di TV  mungkin ini mirip Dangdut Academy kali ya, Sepertinya alokasi 80 juta tiap desa lebih dari cukup untuk melakukan prosesi seperti itu. Kita harus menghindari proses-proses perpecahan, biaya tinggi, dan gesekan fisik antar pendukung.”tutur dalam status FB.

Ternyata ditanggapi secara serius oleh beberapa akun terhadap status tersebut. maka dari bahan ini bisa dijadikan sebagai kajian mendalam bagi Pansus III DPRD Indramayu berkaitan dengan perubahan Perda Pilwu.(Ihsan)

ads

Baca Juga
Related

Tahun 2019 BLK Indramayu Latih 1.314 Orang

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Balai Latihan Kerja (BLK)...

Posisi KM Barokah Jaya Terbalik di Kedalaman 15 Meter

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tim Pencarian dan Pertolongan Basarnas mengungkapkan, kondisi...

Sebelas Bacabup Partai Gerindra Indramayu Jalani Fit and Propertes

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Bappda) DPC Partai...

Perkembangan Politik Indonesia di Tahun Pemilu

 Oleh : Indria Samego *) Siapa pun yang mengamati perkembangan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu