INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Indramayu masih belum ada kejelasan bahkan berpotensi ditunda pasca pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Plt Kepala DPMD Indramayu, Hasanudin, mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan kapan Pilwu bagi 139 desa yang habis masa jabatan pada 24 Februari 2024 mendatang bakal digelar.
“Sedang dibahas di Forkopimda,” katanya saat dikonfirmasi Fokuspantura.com, Kamis 9 Maret 2023.
Ia juga mengaku sudah mengutus Kabid dan Kasi Pemdes guna mengikuti pembahasan dengan DPMD Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri RI berkaitan kondisi Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, dalam uraian surat yang dikirim Sekjen Kemendagri RI nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pikada Serentak Tahun 2024, terdapat beberapa catatan penting berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemllhan Umum Tahun 2024 khususnya masa kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka diperlukan banyaknya personel pengamanan di daerah untuk mendukung situasi yang aman dan kondusif sehingga dalam tindak lanjut hal dimaksud lebih mudah dicapal apabila dilakukan penundaan pemilihan kepala desa.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa.
Surat Sekjen Kemendagri RI memberikan arahan Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa agar melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan pelantikan calon kepala desa terpilih sebelum tanggal 1 November 2023.
Bahwa, Bupati/Wali Kota yang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa dan memulai tahapan persiapan setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yaitu setelah tahapan pelantikan calon tepilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
Bahwa, Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.