INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Barat, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, secara resmi mencairkan Dana Desa (Dandes) bagi 43 Desa di Kabupaten Indramayu tahap 1 berdasarkan PMK 205 tahun 2019 sebesar 40 persen.
Pencairan Dandes kali ini, merupakan yang terahir atas proses pencairan berdasarkan ketentuan PMK 205, telah diubah berdasarkan ketentuan PMK 40 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Sadzili, melalui PPK-SKPKD, Ali Siswoyo, mengatakan, untuk 120 dan 43 Desa yang sudah tersalurkan bantuan keuangan, mengacu pada ketentuan PMK 205 tahun 2019, dengan jumlah salur tahap 1 sebesar 40 persen dari pagu anggaran yang diterima berdasarkan SK Bupati Indramayu. Namun untuk 146 desa yang belum tersalurkan kepada rekening desa, akan mengacu pada ketentuan PMK nomor 40/PMK.07/2020, dimana dalam ketentuanya khusus untuk penanganan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca Juga : Update Dandes, 70 Desa Terkonfirmasi BKD Indramayu Cair Rp36,1 Miliar
“Desa yang belum salur tahap 1, disalurkan secara bulanan, dengan ketentuan bulan pertama 15 persen, bulan ke dua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen, dengan target Dana Desa tahap 1 untuk BLT,” tuturnya kepada Fokuspantura.com, Senin(4/5/2020).
Menurutnya, bagi 163 desa yang sudah disalurkan Dana Desa (Dandes) tahap 1 sebesar 40 persen, dan sudah dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan atau pos kegiatan selain BLT sesuai APBDes, maka segera mengajukan permohonan salur tahap 2 sebesar 40 persen dengan disalurkan secara bulanan dalam 3 bulan, dengan tambahan ketentuan bulan I sebesar 15 persen, dengan syarat Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, bulan II sebesar 15 persen, dengan syarat laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama dan bulan III sebesar 10 persen, dengan syarat laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua.
Baca Juga : Ditengah Pandemi Covid-19, Dandes Tahap I Cair 50 Desa
“Artinya pencairan Dana Desa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa, karena tahap 1 sudah dibelanjakan,” tuturnya.
Akan tetapi, jika pencairan tahap 1 sebesar 40 persen belum dibelanjakan, diatur ketentuan bahwa Dana Desa tahap I diprioritaskan untuk BLT Desa, Penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III dilaksanakan, sebagaimana mestinya yakni Tahap II 40 persen dengan syarat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa TA sebelumnya. Tahap III, 20 persen dengan syarat laporan realisasi penyerapan s.d. tahap II min 75 persen dan capaian keluaran min 50 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
“Dalam hal Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD secara bertahap maupun penyaluran secara bulanan tidak mencukupi untuk membayar BLT Desa, kekurangan pembayaran BLT Desa dapat menggunakan Dana Desa tahap berikutnya,” terangnya.
Sementara itu untuk 43 Desa yang sudah memperoleh transfer dari KPPN tahap 1 sebesar 40 persen atau sebanyak Rp21,5 miliar adalah Kecamatan Cikedung, Desa Jambak. Kecamatan Lelea, Desa Tugu, Langgensari dan Lelea. Kecamatan Bangodua, Desa Tegalgirang. Kecamatan Karangampel, Desa Tanjungpura, Tanjungsari, Benda, Karangampel Kidul dan Karangampel. Kecamatan Juntinyuat, Desa Pondoh. Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman dan Majasih. Kecamatan Jatibarang, Desa Jatisawit Lor. Kecamatan Indramayu, Dukuh, Pekandangan Jaya dan Karangsong. Kecamatan Sindang, Desa Rambatan Wetan dan Kenanga. Kecamatan Kandanghaur, Desa Curug, Wirakanan, Karangmulya, Karanganyar dan Wirapanjunan. Kecamatan Anajatan, Desa Anajatan, Bugis, Bugis Tua, Salam Darma, Kedungwungu, Wanguk, Lempuyang, Anjatan Baru, Cilandak dan Cilandak Lor. Kecamatan Sukra, Desa Sukra Wetan Karanglayung dan Sumuradem. Kecamatan Terisi, Desa Jatimunggul dan Jatimulya. Kecamatan Tukdana, Desa Gadel dan Pagedangan serta Kecamatan Patrol Desa Bugel.