JAKARTA,(Fokuspantura.com) Presiden Prabowo Subianto secara resmi menanda tangani Peraturan Presiden(Perpres) nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2016 Temang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikoia dan Wakil Waltkota pada 11 Februari 2025 melalui lembaran negara diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, tahun 2025 nomor 20.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 😯 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 170).
Dalam Perpres 13 tahun 2025, beberapa pasal terjadi perubahan diantaranya Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A ayat (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di ibu kota negara. Ayat (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
Perubahan yang lebih urgen adalah ketentuan Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25 dalam hal tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Ketentuan pasal 22A ayat (2) menegaskan Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
Pada poin pasal 22 A ini menyebutkan perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan dan poin (C) adanya faktor keadaan memaksa force major. Adapun dalam ayat (3) pasal ini, Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Di antara Pasal22A dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228 pada BAB VA sehingga Pasal22B (1) berbunyi Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syariah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota. Sementara ketentuan ayat (2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1). (Red/FP).