INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu Nina Agustina kembali mengukuhkan 167 Kuwu (Kepala Desa-red) untuk perpanjang masa jabatan selama 2 tahun. Prosesi Pengukuhan yang dipusatkan di Pendopo Indramayu, dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Istri Kuwu, dan para keluarga yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut, Kamis, 20 Juni 2024.
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Nina menegaskan, setelah dilakukan pengukuhan selanjutnya para Kuwu harus maksimal dalam memberikan curahan tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera.
“Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya,” tegas Nina.
Kemudian, dalam melaksanakan pembangunan, lanjut Nina, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah. Selain itu, Para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat makin baik.
“Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya. Dan Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya,” kata Nina.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman mengatakan, pengukuhan kali ini harusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.
“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” papar Sulaeman.
Ditempat yang sama, Camat Jatibarang, Rory Firmansyah, usai pelantikan menyampaikan ucapan selamat kepada kuwu yang dikukuhkan, menurutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan merupakan hasil perjuangan bersama para Kuwu dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Selain soal jabatan, UU tersebut juga mengatur point penting lainnya.
“Saya ucapkan selamat kepada para kuwu, atas perjuangannya hingga terwujud, semoga dengan penambahan jabatan bertambah pula semangat untuk membangun desa,” ucap Rory.
Semantara, Ketua Umum Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Tarkani AZ, mengatakan, pihaknya bersyukur dengan penambahan dua tahun bagi kuwu di Kabupaten Indramayu.
Tarkani juga menjelaskan, masa jabatan kuwu enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi kuwu itu sendiri. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika politik yang ada di desa pasca pilkades tidak usai dalam kurun waktu satu dua tahun, karena itu pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa guna menuntaskan program yang tertuang dalam visi dan misi kades saat menjabat.
“Penambahan dua tahun ini diharapkan para kuwu bisa menuntaskan program pembangunan sebagaimana tertuang pada visi dam misinya,” terang Kuwu Desa Kebulen tersebut.
Tarkani mengungkapkan, hal yang menarik dalam prosesi pelantikan kuwu tersebut yakni Bupati Indramayu, Nina Agustina menyerahkan langsung hadiah kepada desa yang berprestasi. Salah satunya Desa Krasak Kecamatan Jatibarang sebagai pemenang Lomba Desa tahun 2024.
“Untuk memotivasi para kuwu, berbarengan dengan pelantikan tersebut, bupati menyerahkan hadiah bagi desa yang berprestasi yakni Desa Krasak selaku juara Lomba Desa 2024,” ungkap Tarkani.
Kuwu Desa Krasak Khaerul Isma Arif pun mengucapkan terimakasih atas hadiah yang diberikan oleh Bupati Nina Agustina dikarenakan Desa Krasak Juara, adapun keberhasilan Desa Krasak tidak luput dari gotong royong dan kekompakan pemerintah Desa bersama masyarakat, yang ingin Desa Krasak dan Pemkab Indramayu lebih maju.
“Alhamdulillah berkat gotong royong warga serta bimbingan Pemcam dan Pemkab Indramayu, desa kami berhasil meraih juara lomba desa 2024,” pungkasnya. (Jujun Juhanda/FP).