INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPC PKB Kabupaten Indramayu, Mohomad Sholihin mengatakan, permohonan pengunduran diri yang diajukan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah masih belum final, pasalnya pengajuan dan permohonan tersebut perlu di kaji dan di bahas oleh seluruh Anggota DPRD Indramayu.
“Yang tadi dibacakan dalam rapat Banmus, surat permohonan mundur Bupati Anna hanya surat yang tak bisa berbunyi, kami butuh fisik seseorangnya untuk bisa memberikan penjelasan.”ungkapnya kepada Fokuspantura.com, Senin (5/11/2018).
Permohonan mundurnya Bupati Anna yang dibacakan merupakan sikap secara pribadi dan itu diperbolehkan, namun jika dikaitkan dengan amanah dan jabatan yang merupakan representasi dari 1,8 juta masyarakat Indramayu harus dapat diterima secara logis atas alasan – alasan pengunduran tersebut.
Dikatakannya, hanya karena ingin fokus mengurus keluarga, merupakan alasan yang kurang sesuai dengan ketentuan UU, apalagi dalam ketentuanya yang dapat mengundurkan diri adalah karena meninggal dunia, berhalangan tetap atau tersangkut masalah hukum.
“Tiga poin itu sesungguhnya yang sedang kami kaji dan dalami, kenapa ujug – ujug mundur ?,”terang Solihin.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/politik/2316-bupati-indramayu-ajukan-permohonan-mundur
Ia menjelaskan, permohonan pengunduran Bupati Indramayu, sah sejara konstitusi jika mendpaat persetujuan 2/3 anggota DPRD Indramayu dalam Sidang Paripurna Istimewa.
“Jadi sampai hari ini permohonan itu belum final dan masih belum mendapat persetujuan DPRD Indramayu,”imbuhnya.
Ketika disoal bagaimana nanti jika Kemendagri RI menganulir pemohonan dari hasil Paripurna DPRD Indramayu atas permohonan pengunduran diri Bupati Indramayu. Ia menegaskan Kemendagri tidak bisa mengintervensi jika sudah menjadi keputusan dan persetujuan DPRD Indramayu.
Sontak, permohonan pengunduran orang nomor satu di kota mangga ini membuat bingung elemen masyarakat, pasalnya alasan yang disampaikan dalam surat yang dibacakan tersebut tidak sesuai dengan alasan yuridis.