banner 728x250

Perkara Suap dan Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon Siap Disidangkan

banner 120x600

JAKARTA, (Fokuspantura.com),- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan dugaan suap, gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka SP Bupati Cirebon Nonaktif ke Pengadilan Tipikor.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com, Jumat 10 Maret 2023.

“Hari ini Jumat 10 Maret 2023 bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa KPK an.Tersangka SP (Mantan Bupati Cirebon) terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU,” tuturnya.

Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan Gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 Miliar.

Menurutnya, penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan.

“Selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan,” tuturnya.

Potensi Asset Recovery dari Perkara ini Sekitar Rp37 Miliar

Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan.

Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama.

“Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.(Ihsan/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu