INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi mengeluarkan Peraturan Bupati Indramayu nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 resmi ditandatangni pada 27 Januari 2023 lalu.
Peraturan Kepala Daerah atau yang lebih dikenal dengan Perkada itu dilakukan, mengingat sebelumnya pada batas waktu pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2023 antara eksekutif dan legislatif pada 30 Nopember 2023 lalu, tidak menemui kata sepakat. Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang belaku APBD Indramayu 2023 ditetapkan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang terdiri atas 34 pasal tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri RI telah menetapkan APBD Indramayu tahun 2023 sebesar Rp Rp3.671.777.590.740,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar 599.962.483.000,00 terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp144.835.833.301,00, Retribusi Daerah Rp36.491.080.625,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp21.525.403.494,00 serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp397.110.165.580,00. Sementara untuk Anggaran Pajak Daerah terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp673.921.801,00, Pajak Restoran Rp5.161.950.000,00, Pajak Hiburan Rp245.811.000,00, Pajak Reklame sebesar Rp2.982.460.000,00, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp55.175.510.000,00, Pajak Parkir sebesar Rp344.130.000,00, Pajak Air Tanah Rp573.550.000,00, Pajak Sarang Burung Walet Rp5.735.500,00, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp458.840.000,00, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp60.000.000.000,00 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp19.213.925.000,00.
Pasal berikutya tentang Anggaran Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp36.491.080.625,00 yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum sebesar Rp10.467.358.620,00, Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp20.053.066.505,00 dan Retribusi Perizinan Tertentu Rp5.970.655.500,00.
Untuk Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp21.525.403.494,00 yang merupakan bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas Pernyataan Modal pada BUMD (Lembaga Keuangan) serta Anggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp397.110.165.580,00 terdiri atas Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan, Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan, Jasa Giro, Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, Pendapatan Bunga, Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah, Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak Daerah, Pendapatan Denda Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan, Pendapatan dari Pengembalian, Pendapatan BLUD dan Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah.
Sementara untuk Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000, Jasa Giro ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000,00, Hasil Pengelolaan Dana Bergulir ditetapkan sebesar Rp11.471.000,00, Pendapatan ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000,00. Penerimaan atas Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Keuangan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00. Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain ditetapkan sebesar Rp1.147.100.000,00. Penerimaan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00. Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar Rp2.202.903.300,00. Pendapatan Denda Retribusi Daerah sebesar Rp233.778.980,00. Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan sebesar Rp2.294.200,00. Pendapatan dari Pengembalian sebesar Rp6.882.600,00. Pendapatan BLUD sebesar Rp378.000.000.000,00 serta Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah sebesar Rp5.735.500,00.
Adapun untuk Anggaran Pendapatan Transfer ditetapkan sebesar Rp2.873.155.087.740,00 terdiri atas Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp2.529.366.054.460,00, meliputi Dana Perimbangan Rp2.187.764.355.460,00 dan Dana Desa Rp341.601.699.000,00. Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil sebesar Rp274.073.443.408,00 dan Bantuan Keuangan sebesar Rp69.715.589.872,00 serta Perangkaan Pendapatan dari Anggaran Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp30.271.020.000,00 alokasi untuk pendapatan hibah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Redaksi Fokuspantura.com, Peraturan Bupati Indramayu nomor 10 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 telah resmi menjadi lembaran/ berita daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023 nomor 10. (Red)
Secara Rinci Perkada APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023 dapat anda unduh pada link berikut : https://bkd.indramayukab.go.id/perbup-apbd-2023-kabupaten-indramayu/