INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah dan DPRD Propinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang saat ini disosialisasikan kepada masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengatakan, keberadaan Perda tersebut sangat memberikan manfaat dan proteksi kepada pelaku usaha kecil menengah di Jawa Barat khususnya Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Sabtu 15 Juli 2023.
“Perda nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif perlu secara masif disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat khususnya di Dapil Jabar 12,” katanya.
Menurutnya, dalam ketentuan regulasi tersebut, beberapa pasal telah mengatur proteksi dan pengembangan UMKM yang memiliki potensi pengembangan secara makro untuk ditata secara berkelanjutan oleh Pemprov Jabar.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di beberapa daerah untuk bisa bangkit baim dari sektor pengelolaan, pemasaran maupun permodalan.
Sehingga dengan berlakunya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat membuka cakrawala baru menuju kesejahteraan masyarakat di Jawab Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon.
“Perda ini penting untuk diketahui masyarakat luas, maka kami mengundang tokoh masyarakat di beberapa kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan mendengar respon masyarakat atas Perda yang disampaikan,” pungkasnya.(Adv/FP)