Oleh : Restu Nugraha Prawira, M Hasan Fauzan, Fahmi Ali Ramdhani *)
ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan zaman meningkatnya juga minat masyarakat dalam berbelanja online di dalam E-Commerce seperti Tiktok Shop dan salah satu produk-produk yang dibelanjakan yaitu produk perawatan kulit/Skincare. Dengan adanya penjualan yang meningkat maka banyak juga pelaku usaha yang bersaing antar Produk Demi mendapatkan keuntungan Sebesar-besarnya. Dengan adanya persaingan yang ketat ini mengakibatkan banyaknya produsen Skincare yang menggunakan berbagai strategi pemasaran Agar dapat menarik perhatian konsumen. Overclaim merupakan suatu bentuk tindakan klaim berlebihan terhadap manfaat Dari suatu produk yang digunakan. Dalam penggunaan produk Skincare harus diesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kulit, hal ini agar kulit dapat terhindar dari ketidakcocokan produk yang mengakibatkan iritasi, breakout, dan lain-lain. Namun, masih banyaknya pelaku usaha mengesampingkan hak konsumen tersebut dengan menggunakan kalimat overclaim atau klaim secara berlebihan dalam pengiklanan produk Skincare. Karena tidak semua produk Skincare di buat secara sesuai dari dalam hal komposisi standar dosis yang sudah di tentukan.oleh karena itu artikel jurnal ini akan mencoba menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran hukum yang terjadi sehingga dapat bermanfaat untuk meng-edukasi masyarakat memberikan kesadaran hukum bagi para pembaca akan bahayanya pelanggartan Overclaim dilakukan dan upaya preventif seperti apa dalam Pencegahan tindakan tersebut.
Kata Kunci : Dokter Detektif, Badan POM, Skincare, Overclaim, Pelaku Usaha/Produsen Skincare, E-Commerce
ABSTRACT
Along with developments over time, people’s interest in shopping online in e-commerce such as Tiktok Shop has also increased and one of the products they buy is skin care products. With increasing sales, many business actors are competing between products to gain maximum profits. This intense competition has resulted in many skincare manufacturers using various marketing strategies to attract consumer attention. Overclaim is a form of excessive claim regarding the benefits of a product used. When using skincare products, they must be adjusted to your needs and skin type, this is so that your skin can avoid product incompatibility that results in irritation, breakouts, etc. However, many business actors still ignore consumer rights by using overclaim sentences or excessive claims in advertising skincare products. Because not all skincare products are made in accordance with the standard dosage composition that has been determined. Therefore, this journal article will try to explain what forms of legal violations occur so that it can be useful for educating the public and providing legal awareness for readers. about the dangers of Overclaim violations being carried out and what kind of preventive efforts to prevent these actions.
Keywords: Detective Doctor, POM Agency, Skincare, Overclaim, Skincare Business Actor/Producer, E-Commerce.
PENDAHULUAN
Strategi Bisnis Yang di lakukan oleh Pelaku Usaha/Pebisnis Skincare
Peran media sebagai alat untuk mempublikasikan berbagai informasi dan berita, Media kini adalah sebagai sarana masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan primer Karena pada dasarnya dengan berkembangnya teknologi saat ini apapun yang kita butuhkan pasti ada dalam satu gadget yaitu handphone yang kita gunakan oleh karena itu Peran media selain bertujuan untuk mendapatkan informasi dan berita terkini media pun dapat menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan primernya peran media Sosial juga kini dapat menjalankan fungsi sebagai alat untuk berbelanja dan Berdagang di E-Commerce seperti Tiktok Shop, Marketplace Facebook, Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli dan E-Commerce Lainnya yang sering di gunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi Jual Beli Barang. Media komunikasi yang Dimaksudkan dalam artikel jurnal di sini yaitu media komunikasi berbasis internet salah satunya seperti media sosial sebagai Media Informasi dan E-Commerce . Seiring dengan perkembangan zaman meningkatnya juga minat masyarakat dalam berbelanja online di dalam E-Commerce seperti Tiktok Shop dan salah satu produk-produk yang dibelanjakan yaitu produk perawatan kulit/Skincare. Dengan adanya penjualan yang meningkat maka banyak juga pelaku usaha yang bersaing antar Produk Demi mendapatkan keuntungan Sebesar-besarnya. Dengan adanya persaingan yang ketat ini mengakibatkan banyaknya produsen Skincare yang menggunakan berbagai strategi pemasaran Agar dapat menarik perhatian konsumen.[1] Overclaim merupakan suatu bentuk tindakan klaim berlebihan terhadap manfaat Dari suatu produk yang digunakan. Dalam penggunaan produk Skincare harus diesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kulit, hal ini agar kulit dapat terhindar dari ketidakcocokan produk yang mengakibatkan iritasi, breakout, dan lain-lain. Namun, masih banyaknya pelaku usaha mengesampingkan hak konsumen tersebut dengan menggunakan kalimat overclaim atau klaim secara berlebihan dalam pengiklanan produk Skincare. Dalam Tidakan overclaim yang dilakukan oleh pengusaha produk Skincare ditujukan agar konsumen lebih tertarik dengan produk yang ditawarkan dan mengikat hati konsumen sehingga konsumen tersebut dapat terdorong suatu keinginan dalam memiliki produk tersebut walaupun harga yang di tawarka termasuk dalam kategori Mahal. Tidak sedikit Para produsen Skincare melakukan strategi overclaim atau klaim berlebihan terhadap manfaat produk mereka. Overclaim dalam produk Skincare sering memberikan janji-janji yang tidak sesuai dengan realita mengenai hasil penggunaan produk dikarenakan terdapat kandungan komposisi yang dikurangi Demi mengefisiensikan pengeluaran bahan baku modal dalam penggunaan bahan bahan pembuatan produk Skincare tersebut. Jadi dengan adanya tindakan overclaim yang digunakan oleh para produsen Skincare maka seorang produsen Skincare tersebut diuntungkan dari segi pengeluaran biaya modal dan juga dari segi penjualan. karena produsen Skincare tersebut dapat menekan biaya operasional pengeluaran modal untuk bahan baku Skincare tersebut untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena dengan adanya pengurangan kandungan bahan yang digunakan dalam pembuatan Skincare tersebut maka dapat mengefisiensikan suatu pengeluaran untuk modal dalam pembuatan Skincare, akan tetapi Produk tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal sehingga seolah-olah Skincare yang dijual tersebut Memang betul-betul dapat meyakinkan konsumen dan produk tersebut di iklankan se-Qualified Mungkin seolah-olah produk tersebut kompeten dapat bersaing kualitas dengan produk sejenisnya. Sehingga pihak produsen Skincare dapat melonjakan harganya demi meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Padahal pada kenyataannya produk Skincare tersebut tidak layak untuk digunakan karena mengandung bahan-bahan yang tidak memenuhi standar kualifikasi untuk peredaran siap pakai kepada konsumen. Padahal standarnya sebuah produk Skincare seharusnya memiliki kandungan Bahan aktif yang sesuai standar kualifikasi dari produk Skincare pada umumnya dan jika sebuah produk Skincare tersebut memiliki kandungan Bahan aktif yang lebih rendah dari pada yang sudah dideskripsikan pada label Produk Skincare tersebut maka hal ini dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran Produk dalam tindakan overclaim Yang menjadi bentuk tindakan sejenis penipuan informasi yang menyesatkan masyarakat. oleh karena itu banyak pasal-pasal yang mengatur tindakan Overclaim pada produk Skincare yang dapat diberlakukan ketika terjadi pelanggaran ini.
Siapakah Dokter Detektif ?
Dokter detektif adalah seorang dokter yang meneliti berbagai produk kecantikan yang dicurigai nya ada beberapa produk yang tidak aman untuk digunakan lalu ia gunakan sebagai konten untuk mengedukasi masyarakat agar lebih Waspada dalam pemakaian produk tersebut. Dokter detektif memiliki ciri khas dengan topeng di matanya untuk menutupi identitas aslinya. Dokter detektif merupakan seorang dokter yang muncul di media sosial Tik Tok untuk mempublikasikan rahasia dari beberapa Skincare yang dianggap over klaim atau klaim-klaim yang berlebihan dari berbagai produk Skincare. Seorang dokter detektif ini yang menyebut dirinya doktif Dalam akun tik tok nya mengatakan bahwa ada standar dosis dalam bentuk Skincare yang aktif untuk digunakan agar Skincare tersebut berfungsi di kulit pengguna. Namun tidak semua produk Skincare di buat secara sesuai dari dalam hal komposisi standar dosis yang sudah di tentukan.
Apa saja Bentuk pelanggaran yang di ungkap Oleh Dokter Detektif pada Pengusaha/Produsen Skincare yang melakukan pelanggaran Overclaim?
Dengan adanya kandungan bahan yang tertera pada label dari suatu produk Skincare maka banyak sekali produsen Skincare yang terkena Teguran melalui beranda tiktoknya dokter detektif Bahwa produk tersebut melakukan overclaim Disebabkan Pengusaha/produsen Skincare melakukan ketiktidaksesuaian penggunaan kandungan kadar bahan dalam pembuatan Skincare tersebut dengan keterangan yang ada di label produk Skincare nya. Contohnya Misalkan kandungan Retinol yang tertera pada keterangan komposisi label Skincare tersebut tertulis 2%, akan tetapi setelah diuji Lab oleh Dokter Detektif hanya 1,8% artinya penggunaan kandungan retinol pada Skincare tersebut masih kurang dan tidak sesuai keterangan yang tertera ada di dalam label kemasan Skincare tersebut. Oleh karena itu perlu adanya teguran dokter detektif kepada Pengusaha/Produsen Skincare ini yaitu sebagai peringatan kepada produsen/Pengusaha Skincare yang melakukan pelanggaran terhadap ketidaksesuaian takaran penggunaan komposisi bahan yang tertera dalam Deskripsi label serta ketidaksesuaian pemakaian bahan komposisi dalam standar yang seharusnya digunakan dalam pembuatan Skincare tersebut. Contoh lainnya yaitu misalkan suatu produk Skincare yang mengandung anti-aging mengklaim pada deskripsi label yang digunakan terdapat mengandung retinol 2% yang seharusnya dapat mengurangi tanda-tanda penuaan, namun ketika saat Hasil pengujian laboratorium maka kandungan retinol tersebut tidak memenuhi standar kualifikasi yang seharusnya dapat Mengurangi tanda-tanda penuaan karena kandungan retinol yang paling sebenar-benarnya hanya 0,5%, oleh karena itu tindakan tersebut dapat dikategorisasikan Suatu bentuk tindakan overclaim. dengan adanya kejadian seperti ini maka berdampak kepada kepercayaan seorang konsumen karena produk tersebut tidak dapat memberikan hasil yang dijanjikan seperti iklan yang dipublikasikan melalui E-Commerce maupun Media Sosial. Contoh lain yang dapat dijadikan kategorisasi Suatu bentuk overclaim yaitu seperti dengan adanya produk Skincare yang menjanjikan dapat menyembuhkan masalah kulit. Contohnya seperti produk yang mengklaim bahwa dapat mengatasi jerawat dengan cepat akan tetapi mengandung bahan berbahaya salah satunya seperti merkuri, steroid yang justru dapat menimbulkan iritasi, alergi bahkan kerusakan kulit yang permanen. Oleh karena itu Tindakan Overclaim yang terjadi pada produk Skincare dapat kita ada jabarkan lebih luas dan lebih banyaknya lagi Contoh Contoh kasus lainnya nya yaitu seperti : [2]
- Mengklaim bahwa produk Skincare tersebut dapat memberikan hasil dalam jangka waktu yang sangat singkat misalnya menghilangkan bekas jerawat dalam satu hari tapi ternyata tidak
- Mengatakan bahwa produk Skincare tersebut dapat menyembuhkan penyakit kulit tertentu tanpa disertai deskripsi secara medis atau uji klinis yang mendukung
- Mengatakan suatu istilah yang tidak sesuai fakta dan realita seperti “100% bahan alami” atau “tanpa bahan kimia” Padahal ternyata produk tersebut masih mengandung bahan kimia tertentu
- Seolah-olah dapat menjanjikan hasil yang berbeda-beda untuk setiap individu dan Seolah-olah produk tersebut memiliki efektivitas yang universal.
Dengan adanya tindakan overclaim ini maka akan sangat dapat berpotensi sekali untuk membahayakan konsumen/ pengguna Skincare tersebut karena dengan digunakannya produk Skincare tersebut Produk tersebut tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan ataupun seperti yang dituliskan dalam deskripsi label Karena mereka sama saja seperti membeli dan menggunakan produk yang tidak sesuai ekspektasi dan tidak realistis. Atau bahkan produk tersebut dapat membahayakan kesehatan tubuh kita. Oleh karena itu kita membutuhkan masyarakat yang cerdas dan cermat dalam memilih suatu produk yang di gunakan untuk tubuh kita agar dapat mereduksi kemungkinan dampak negatif dari produk tersebut.yang dapat membahayakan kesehatan tubuh kita.
Dasar Hukum yang mendasari tindakan pemublikasian informasi tentang pelanggaran Skincare yang melakukan Overclaim yang di lakukan oleh Dokter Detektif
Peran dokter detektif dalam penegakan hukum Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 28 F yang mengatakan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis Saluran yang tersedia. artinya dalam undang-undang dasar ini memberikan suatu hak kebebasan kepada dokter detektif untuk memberikan informasi Agar dapat mengedukasi masyarakat untuk Dapat lebih selektif dan pintar untuk memilih produk yang ideal dalam perawatan kulit agar tidak terkena dampak negatif dari suatu produk yang dianggap overclaim oleh dokter detektif . Karena dengan adanya pasal 28 F undang-undang Dasar tahun 1945 ini tidak hanya dokter detektif yang memiliki hak untuk mempublikasikan informasi namun seluruh masyarakat memiliki hak tersebut agar dapat menanggapi segala bentuk kekeliruan atau penyimpangan yang terjadi dalam sosial untuk segera dipublikasikan demi meluruskan pengetahuan masyarakat, dan melindungi masyarakat, dalam kekeliruan informasi yang masyarakat dapatkan. Artinya seorang dokter detektif tidak atas dasar kesewenangan semena-mena dalam melakukan pemublikasian informasi tentang Skincare yang overclaim terhadap masyarakat karena ada dasar hukum yang mendukung tindakan dokter detektif tersebut dan sebagai masyarakat indonesia, dokter detektif dilindungi oleh pasal ini Sebagai suatu dasar hukum yang memiliki kebebasan seorang masyarakat untuk memberikan informasi yang valid terhadap Skincare yang melakukan overclaim Demi mencerdaskan masyarakat Agar lebih selektif dalam memilih produk Skincare.
Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (Badan POM)
Berbagai cara seorang pengusaha untuk mendapatkan keuntungan sangatlah beragam salah satu cara yang efektif digunakan oleh sang pengusaha ini yaitu bagaimana menekan biaya produksi dengan cara Mengeluarkan biaya untuk bahan pembuatan produk seminim-minim mungkin tapi meraih keuntungan semaksimal mungkin. Untuk beredarnya suatu obat-obatan dan produk perawatan tubuh seperti Skincare ini maka dibutuhkan Badan Pengawasan pemerintah yaitu Badan POM yang dapat melegalisasi produk tersebut aman dan siap edar untuk dijual di pasaran. Karena ketika seorang produsen dalam pembuatan produk Skincare seringkali melakukan pereduksian kandungan kandungan bahan dalam proses produksinya Contohnya yaitu dengan adanya Skincare yang berfungsi untuk memutihkan maka kandungan Nicinamide harus di atas 2% demi membuahkan hasil dan adanya perubahan pada pemakaian Skincare tersebut. Untuk body lotion atau body care kandungan Nicinamide harus diatas 5% dan karena jika Standar kandungan Nicinamide Pada Skincare hanya 2 % kebawah keatas Maka Skincare yang di buat tersebut menyalahi aturan kandungan pembuatannya. Seperti yang kita ketahui Badan POM memiliki standarisasi dalam setiap kandungan pembuatan produk makanan ,dan obat obatan dalam negeri. Seharusnya dengan adanya penyalahan aturan dalam kandungan pembuatan produk, produk tersebut tidak boleh beredar dengan secara legal atas tanpa izin dari Badan POM, namun persoalan inilah yang akan menjadi pembahasan dalam artikel jurnal ini yaitu lebih menitikberatkan Bagaimana Seorang pengusaha Skincare yang menyalahi aturan kandungan pembuatan produk mendapatkan lisensi dari Badan POM. Padahal seperti yang kita ketahui Badan POM seharusnya tidak bisa sewenang-wenang melisensikan suatu produk Yang tidak sesuai dengan standar kandungan komposisi pembuatan produk tersebut pada umumnya, dengan adanya tindakan ini karena akan dapat merugikan para pengguna Skincare, Karena pada dasarnya jika suatu produk dibuat dengan tidak sesuai menurut aturan kadar komposisinya maka akan berdampak membahayakan bagi pengguna produk tersebut. Karena produk Tersebut dapat berisiko tidak aman. Berbagai banyak trik yang digunakan oleh sang pengusaha untuk mendapatkan lisensi Badan POM agar produknya mendapatkan lisensi sehingga dapat mencuri rasa kepercayaan masyarakat dalam penggunaannya, Salah satunya yaitu:
- Dengan cara memberikan sample Produk ke Badan POM yang sebenar benarnya akan tetapi mengedarkan produk barang di pasaran tersebut dengan versi yang sudah dikurangi kadar komposisinya agar dapat meminimalisir atau menekan biaya produksi sehingga pihak produsen dapat memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Dan juga pihak produsen dapat menjual harga produk tersebut dengan harga yang tidak terlalu mahal sehingga produk tersebut dapat di gunakan untuk semua kalangan masyarakat dari segi perekonomian menengah keatas maupun menengah kebawah.
Dengan diminimalisirnya kadar komposisi penggunaan bahan yang digunakan untuk meracik Skincare tersebut maka dapat meminimalisir juga pengeluaran bahan baku suatu pembuatan Skincare ataupun menekan biaya produksi Oleh karena hal tersebutlah para pengusaha Skincare dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena mereka merasa jika suatu produk ingin bagus dan maksimal keefektivitasanya itu memerlukan dan membutuhkan bahan baku yang banyak dan pastinya mahal dalam segi biaya produksinya karena tidak ada produk yang bagus dijual dengan harga yang murah. Seperti yang kita ketahui , pada umumnya Semua produk yang bagus, pasti memiliki harga yang mahal karena sesuai kualitasnya, namun dengan cara seperti ini masyarakat seolah olah di bohongi dari segi kualitas karena dengan adanya penguruangan bahan baku komposisi pembuatan Skincare maka dapat perdampak juga pada berkurangnya harga atau biaya produksi yang di hasilkan dari setiap pembuatan produk.
- Dengan cara memasukan beberapa bahan yang diluar dari komposisi yang tidak tercantum pada label kemasan demi memenuhi keefektivitasan yang cepat dari suatu produk agar bisa bereaksi cepat ketika dalam penggunaanya.
Dengan dimasukkannya bahan-bahan tertentu yang di luar dari komposisi yang tercantum pada label kemasan produk maka hal tersebut dilakukan karena agar memberikan keefektifitasan Yang cepat dari suatu produk agar produk tersebut dapat berfungsi secara cepat bereaksi ketika dalam Penggunaanya.Akan tetapi yang menjadi masalah di dalam hal ini yaitu Bagaimana jika yang dimasukkan adalah bahan-bahan yang dapat membahayakan bagi tubuh kita sebagai pengguna produk? Tentu Hal ini dapat menjadi suatu tindakan pelanggaran tindak pidana Ketika hal tersebut terjadi dan membahayakan kita sebagai pengguna produk. Perlu adanya Quality Control yang seharusnya dilakukan oleh pihak Badan POM terhadap produk produk yang dilegalkan beredarnya agar dapat memilah mana produk yang masih layak pakai dan mana produk yang sudah tidak layak pakai.
- Dengan cara memasukan bahan bahan yang tidak boleh dipakai atau bahan bahan yang harus sesuai anjuran dokter akan tetapi tetap di edarkan penjualannya secara Bebas. Hal ini perlu banyak di perhatikan oleh pihak badan POM yang sudah banyak melegalkan produk yang lolos uji klinis tapi ternyata masih mengandung bahan berbahaya atau bahan yang sesuai anjuran dokter.
Ada bahan-bahan tertentu yang seharusnya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dari dokter karena memiliki kandungan efek yang bisa berbahaya jika tidak sesuai pada anjuran dokter Contohnya seperti bahan Hydroquinone yang dapat mencerahkan kulit, dan disamping itu mengandung efek yang berbahaya juga karena Hydroquinone tidak boleh digunakan sembarangan. Karena Ada beberapa hal yang perlu perhatikan sebelum menggunakan produk berbahan tersebut yaitu:[3]
- Produk yang berbahan hydroquinone tidak boleh di gunakan jika pengguna produk memiliki Perlunya ada suatu konsultasi dengan dokter, terutama bagi pengguna yang memiliki alergi sulfat.
- Produk berbahan hydroquinone tidak dapat digunakan pada kulit yang mengalami biang keringat, terluka, terbakar sinar matahari, atau mudah mengalami iritasi.
- Produk yang berbahan hydroquinone tidak boleh digunakan pada kulit yang baru saja dicukur, baik menggunakan pisau cukur maupun obat perontok bulu.
- Produk yang berbahan hydroquinone tidak dapat digunakan pada anak-anak usia <12 tahun tanpa petunjuk dokter.
- Perlunya ada konsultasi dokter jika Anda sedang menggunakan obat atau produk herbal tertentu, terutama yang juga dioleskan ke kulit, untuk mengantisipasi interaksi antarobat yang mungkin terjadi.
- Penggunaan produk yang berbahan Hydroquinone tidak dapat digunakan pada wanita yang sedang hamil, menyusui, atau merencanakan kehamilan.
- Pengguna Produk yang berbahan Hydroquinone harus Segera diperiksakan ke dokter jika setelah selesai Penggunaan terjadi reaksi alergi obat atau efek samping yang serius,
Oleh karena hal tersebutlah hydroquinone itu tidak dapat dikonsumsi secara Bebas tanpa anjuran dari dokter karena selain dapat berdampak positif mencerahkan kepada kulit akan tetapi banyak juga dampak negatif yang terjadi ketika kita menggunakan produk yang berbahan ini. Dalam hal ini lagi lagi penulis kembali mengatakan bahwa Perlu adanya Quality Control yang seharusnya dilakukan oleh pihak Badan POM terhadap produk produk yang dilegalkan beredarnya agar dapat memilah mana produk yang mengandung bahan bahan yang sesuai anjuran dokter dan mana produk yang boleh siap edar dijual secara bebas.
PEMBAHASAN
Di dalam sesi pembahasan ini penulis akan mencoba menjabarkan bagaimana pasal demi pasal yang disebutkan dalam judul artikel jurnal ini dapat menyesuaikan bentuk tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha/produsen Skincare Sehingga penulis dan pembaca Artikel ini sama sama dapat menarik kesimpulan dan solusinya Yang berguna untuk menyelesaikan perkara dalam pelanggaran overclaim yang di lakukan oleh pelaku usaha/Prodeusen Skincare dalam pembahasan ini.
- PASAL 8 AYAT 1 UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sebagai pelaku usaha/Produsen produk Skincare seharusnya dapat secara bijak memberikan takaran bahan baku yang sesuai dengan keterangan pada label kemasan produk dan juga sesuai pada penjelasan dalam iklan yang di gunakan untuk promosi agar mendapat kepuasan dari konsumen yang menggunakan produk tersebut. Namun Pada kenyataanya tidak sedikit pelaku usaha/Produsen Skincare yang melakukan ketidaksesuaian dalam memberikan takaran bahan baku yang sesuai pada produk tersebut. Alhasil Produk yang di gunakan oleh konsumen tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal sehingga membutuhkan waktu proses yang panjang dalam pemakaiannya, dan juga agar seorang konsumen tetap membeli produk tersebut secara terus menerus demi mendapatkan hasil perubahan pada kulit sesuai yang dijanjikan oleh iklan yang di publikasikan di E-Commerce tempat mereka berbelanja produk tersebut.
Akan tetapi Hasil yang di dapat dari pemakaian produk Tidak dapat dirasakan secara maksimal karena adanya tindakan pengurangan takaran bahan baku yang digunakan dalam produk tersebut sehingga produk tersebut tidak bisa bekerja secara maksimal juga. dengan adanya ketidaksesuaian ini maka dari hal ini dapat dikatakan produk tersebut melakukan overclaim Yang dapat merugikan masyarakat yang Masih awam dan tidak tahu tentang komposisi yang terkandung dalam produk tersebut dan membelinya dengan harga yang mahal Sehingga pelaku usaha/produsen Skincare tersebut mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Peran dokter detektif dalam hal ini sangat membantu kita sebagai masyarakat yang masih awam terhadap kandungan suatu produk Skincare agar diberikan edukasi untuk lebih selektif dalam memilih produk untuk perawatan kulit kita sebagai konsumen. oleh karena itu penulis mencoba mendeskripsikan pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentangperlindungan konsumen mana sajaYang dilanggar oleh pihak pengusaha/produsen Skincare Sehingga pembaca dapat memahami bentuk pelanggaran hukum apa saja yang sudah dilakukan.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pasal 8 ayat 1 yang sudah penulis paparkan disini. penulis menggunakan tinta merah yang tertera Dalam pasal ini untuk menandakan Peraturan-peraturan mana saja yang dilanggar oleh pihak pelaku usaha/produsen Skincare. Bentuk pelanggaran yang tertera disni memenuhi beberapa unsur yaitu :
- Unsur Ketidaksesuaian
Di dalam pasal 8 ayat 1 poin b dikatakan bahwa : “Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut” Dari pernyataan dalam pasal ini dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha/produsen Skincare tidak memberikan takaran yang sesuai dalam penggunaan bahan yang seharusnya tertera dalam label sebagaimana juga yang dikatakan pada poin c yaitu : ” Tidak sesuai dengan ukuran, takaran Timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya” Maka ketika ketidaksesuaian tersebut terjadi dalam suatu produk maka produk tersebut positif dianggap melakukan overclaim.
- Unsur Ketidaklayakan
Pada poin d Menjelaskan bahwa : “ tidak sesuai dengan kondisi, Jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut” Pada poin ini lebih berfokus menjelaskan bahwa suatu produk yang sudah dipasarkan iklannya dan dipublikasikan di setiap e-commerce melakukan ketidak sesuaian dalam hal keistimewaan produk atau kemajuan produk tersebut sesuai yang dinyatakan dalam label. Karena,Mayoritas produk Skincare yang dipasarkan secara berlebihan dalam menjelaskan dan menjanjikan berbagai keistimewaan di setiap e-commerce, Tidak sesuai ekspektasi ketika produk tersebut sudah digunakan oleh konsumen. oleh karena itu dalam hal ini pada poin e juga Disinggung “ Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut” dan dari hal ini dinyatakan bahwa produk tersebut sangat tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan oleh para konsumen yang menginginkan hasil yang bagus dan maksimal Dalam penggunaannya.
- Unsur Ketidakhalalan
Pada poin h dinyatakan bahwa “tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana pernyataan “halal” Yang dicantumkan dalam label.” Dari pernyataan ini bermaksud menjelaskan bahwa beberapa produk ada yang diproduksi dengan secara tidak sesuai dengan komposisi yang seharusnya tertera dalam label Namun ternyata komposisi bahan yang digunakan dalam produk tersebut mengandung bahan-bahan yang tidak layak untuk digunakan oleh kulit konsumen sehingga dapat berdampak negatif dalam pemakaiannya.
- Unsur Pelalaian Konsumen
Dan yang terakhir pada poin J dinyatakan bahwa: “tidak mencantumkan informasi Dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Pada pernyataan ini lebih merujuk kepada beberapa produk Terkadang ada yang tidak mendeskripsikan bahasa Indonesia sebagai keterangan penjelasan suatu produk agar memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengetahui kandungan bahan yang digunakan dalam produk tersebut, Sehingga dari hal sepele ini dapat mengecohkan konsumen agar lalai dari segi Ketelitiannya dalam Memilih produk yang aman, Bagus, dan maksimal.
Alhasil dengan adanya berbagai bentuk Unsur pelanggaran yang tertera di sini maka pelaku usaha/produsen Skincare dapat dikenakan sanksi:[4]
- Sanksi administratif
Penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00. Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi ini terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
- Sanksi pidana
Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Sanksi ini diatur dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU PK.
Dari sanksi yang tertera dalam keterangan ini dapat disimpulkan bahwa sanksi ini merupakan penegakan hukum dari perbuatan pelanggaran overclaim yang dilakukan oleh para pelaku usaha/produsen Skincare Sehingga dapat menjerakan setiap pelaku untuk agar tidak melakukan pelanggaran ini.
- PASAL 1365 KUHPERDATA / 1401 BW
Pasal ini di bentuk pada tanggal 31 januari tahun 1919 di Belanda Perbuatan melawan hukum dapat di deskripsikan dalam undang undang KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum dapat juga terjadi pada perihal keperdataan.[5] Pasal ini menjadi tonggak penting bagi perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata karena pada dasarnya tidak semua hal yang berhubungan keperdataan tidak pernah terjadi pelanggaran norma yang berhubungan kesusilaan pasti sewaktu waktu ada pihak yang dapat merugikan secara materiil dan secara norma sehingga pasal ini dapat menjelaskan tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal keperdataan.
Dalam Pasal 1365 KUHPerdata ini Berbunyi :
Pasal 1365
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Dengan adanya kata, “membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” dalam pasal ini, maka sangat adil secara proporsional, karena dengan adanya kalimat ini para pelaku perbuatan melawan hukum harus membayar sebesar nilai kerugian yang dia sebabkan secara proporsional. Oleh karena itu pasal ini diperuntukkan agar seorang pihak dapat bertanggung jawab sebesar dengan kesalahan yang telah Ia perbuat.
Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menyebutkan bahwa untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai PMH, diperlukan empat syarat:[6]
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
- PASAL 104, 144, DAN 145 UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Pasal 104
(1) Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap Orang dilarang memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan Pangan yang diperdagangkan.
(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan Pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.
Pasal 144
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 145
Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Di dalam isi pasal ini sama-sama berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan terhadap label produk karena atas dasar ketidaksesuaian komposisi yang tertera dalam label dengan komposisi yang sebenarnya di gunakan dalam pembuatan produk tersebut. Contohnya Misalkan kandungan Retinol yang tertera pada keterangan komposisi label Skincare tersebut tertulis 2%, akan tetapi setelah diuji Lab oleh Dokter Detektif hanya 1,8% artinya penggunaan kandungan retinol pada pembuatan Skincare tersebut masih kurang dan tidak sesuai keterangan yang tertera ada di dalam label kemasan Skincare tersebut. Oleh karena itu perlu adanya teguran dokter detektif kepada Pengusaha/Produsen Skincare ini yaitu sebagai peringatan kepada produsen/Pengusaha Skincare yang melakukan pelanggaran terhadap ketidaksesuaian takaran penggunaan komposisi bahan yang tertera dalam Deskripsi label serta ketidaksesuaian pemakaian bahan komposisi dalam standar yang seharusnya digunakan dalam pembuatan Skincare tersebut. Contoh lainnya yaitu misalkan suatu produk Skincare yang mengandung anti-aging mengklaim pada deskripsi label yang digunakan terdapat mengandung retinol 2% yang seharusnya dapat mengurangi tanda-tanda penuaan, namun ketika saat Hasil pengujian laboratorium maka kandungan retinol tersebut tidak memenuhi standar kualifikasi yang seharusnya dapat Mengurangi tanda-tanda penuaan karena kandungan retinol yang paling sebenar-benarnya hanya 0,5%, oleh karena itu tindakan tersebut dapat dikategorisasikan Suatu bentuk tindakan overclaim. Dan dengan sedemikian pelanggaran yang dilakukan maka pelaku usaha/produsen Skincare dapat dikenakan Pasal-pasal tersebut berikut sesuai dengan sanksinya.
- PASAL 28 AYAT 1 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INTERNET TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pada pasal ini jelas lebih menitikberatkan Bagaimana pelanggaran tersebut dapat terjadi di dalam dunia maya yaitu melalui media e-commerce yang sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli dan berbelanja masyarakat Pengguna internet. Sehingga dengan adanya kemudahan transaksi ini maka seorang pelaku usaha/produsen Skincare juga mudah untuk memasarkan produknya di E-commerce seperti tiktok Shop, Tokopedia, Lazada, shopee, Facebook marketplace, blibli.com, Dan e-commerce lainnya. Hanya bermodalkan dengan memposting foto dan mereview produk tersebut dengan video maka Produk Tersebut dapat menarik perhatian minat konsumen untuk membeli produknya agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan yang di jelaskan dalam Review Produk Tersebut. Dengan adanya tindakan pelanggaran overclaim yang dilakukan oleh para pelaku usaha/produsen Skincare Maka dapat berdampak Pada suatu Undang-undang yang dapat dikenakan Dalam penegakan hukum tindak pidana Overclaim dari suatu produk Skincare. Oleh karena itu Berlakulah suatu hukum karena atas dasar adanya pelanggaran yang terjadi. Berikut ini adalah bunyi dari pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008:
Pasal 28
“(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Dari Pernyataan yang di paparkan disini maka dapat disimpulkan bahwa , adanya kata “ Setiap Orang “ dan kata kerja “Tanpa Hak” Yang dapat mendeskripsikan seorang masyarakat bahwa tidak memiliki Kewenangan untuk melakukan “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” Dari kalimat ini dapat disimpulkan bahwa unsur tindakan overclaim yang dilakukan oleh para pelaku usaha/produsen Skincare Merupakan tindakan yang berunsur “menyebarkan berita bohong “ dengan adanya tindakan ini maka dapat memberikan suatu kerugian terhadap konsumen yang menggunakan Skincare tersebut karena tidak sesuai dengan deskripsi yang Tertera dan tercantum dalam label maupun yang diiklankan dari setiap e-commerce yang digunakan oleh para konsumen. Kebanyakan dari pelaku usaha/produsen Skincare selalu mengiklankan produknya dengan janji-janji yang dapat meyakinkan konsumen agar penggunaan Skincare tersebut dapat efektif untuk Kebutuhan tertentu seperti untuk memutihkan, untuk mencerahkan kulit, untuk menghaluskan kulit dan sebagainya namun pada kenyataannya karena tindakan overclaim ini terlalu berlebihan dilakukan di pengiklanan produk Skincare maka konsumen Skincare tersebut seolah-olah merasa hak janjinya telah dibohongi Oleh para pelaku usaha/produsen Skincare yang melakukan overclaim tersebut
PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 28F TENTANG HAK ASASI MANUSIA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DETEKTIF AGAR DAPAT MENGEDUKASI MASYARAKAT BAHWA BEBERAPA PRODUK SKINCARE MELAKUKAN OVERCLAIM MERUPAKAN TINDAKAN YANG MELANGGAR HUKUM.
Dengan adanya klarifikasi produk Produk Skincare yang melakukan Overclaim yang dilakukan oleh dokter detektif maka sangat berfungsi agar masyarakat teredukasi untuk lebih hati-hati dan lebih selektif dalam memilih produk Skin Care tersebut agar tidak merasa dibohongi karena dengan adanya kebohongan informasi yang tertera dalam label serta kebohongan informasi yang terdapat pada iklan produk Skin Care yang kian terus menerus di gumamkan saat live penjualan produk Skincare di tiktok Shop oleh pelaku usaha/produsen Skincare tersebut Sehingga produk Skin Care tersebut dapat dicabut peredarannya dari setiap e-commerce, maupun distributor obat-obatan dan kosmetik oleh pihak Badan POM.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 berbunyi:
PASAL 28F
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
- Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi
- Setiap orang berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
Atas adanya tindakan penegakan hukum undang-undang dasar 1945 pasal 28 F tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh dokter detektif maka sangat efektif sekali agar para pelaku usaha/produsen Skin Care merasa terjerakan atas tindakannya. oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum tindak pidana yang sangat tegas demi menjaga kepuasan Konsumen sehingga konsumen tersebut terasa terlindungi hak-hak kepuasan atas produknya demi Menjaga ketentraman dalam bertransaksi jual beli produk di setiap e-commerce yang kian telah menjadi suatu media Tulang punggung perekonomian masyarakat Dalam bertransaksi jual beli demi memenuhi kebutuhan hidup demi memperoleh penghidupan yang layak.
Selain itu dapat berguna juga agar masyarakat dapat menjunjung tinggi kesadaran hukum bahwa setiap perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang masyarakat yang berdampak kerugian bagi masyarakat lain maka ada dampak sebab akibat yang akan berbalik terhadap dirinya sendiri, dalam hal ini secara ilmu sosial dan ilmu Politik dapat dikatakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan dalam kasus ini merupakan perbuatan dan tindakan yang berunsur Zero-Sum game, Yang dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang merugikan maka tidak akan membawa manfaat pada pelaku pembuat kerugian tersebut malah justru akan berbalik kepada pelaku yang merugikan akan terdampak merasakan kerugian dengan sendirinya atas tindakannya sendiri. Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh dokter detektif ini dapat mendorong masyarakat agar supaya tersadarkan akan pentingnya memviralkan segala bentuk tindakan-tindakan yang menyimpang yang terjadi agar adanya suatu penegakan hukum yang dapat menangani segala bentuk kerugian yang kita alami. terutama dalam transaksi berbelanja di media e-commerce. Oleh karena itu pentingnya peran media sosial yang berperan di sini dapat mempublikasikan suatu informasi yang sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat agar jangan sampai tertipu dengan produk Skin Care yang melakukan overclaim.
Karena media berperan Untuk mempublikasikan suatu informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat Maka Penegakan hukum dalam pasal 28 F Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangatlah efektif untuk Mendorong Dokter Detektif memberikan Penerangan terkait produk Skincare yang melakukan overclaim yang dilakukan oleh dokter detektif. maka dari itu kita pun sebagai masyarakat dan dokter detektif yang melakukan review produk/ kilas balik tentang produk yang melakukan overclaim merupakan tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang karena sesuai dari bunyi pasal 28F pada ayat 1 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi” dan “ Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi” Serta “Setiap orang berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnyaoleh karena itulah dalam hal ini kita sebagai masyarakat Indonesia terlindungi secara hukum.” Sehingga masyarakat Indonesia sangat diperbolehkan untuk mengembangakn apapun yang menjadi objek penelitiannya dan objek apapunyang di tekuninya demi kepentingan umum yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang valid serta mengkritik segala sesuatu di Social Media. Sehingga masyarakat Indonesia juga dapat merasakan ruang gerak yang lebih luas di E-Commerce maupun di Sosial Media untuk menyampaikan apapun yang ingin dijadikan bahan objek apresiasinya seperti contohnya membuat content demi kepentingan masyarakat agar dapat memberikan ide, inspirasi, dan pendapat yang dapat di ketahui masyarakat pengguna Media sosial internet. Dengan adanya Penjelasan publik yang di lakukan oleh pihak badan POM pada tanggal 11 oktober 2024 maka di harapkan Pembaca agar tidak menjustifikasi kinerja Badan POM tersebut, untuk tetap berfikir positif bahwa Pihak Badan POM tetap turut menjalankan tugas nya sebagaimana memiliki fungsi pengawasan pada institusi pemerintahan dalam hal makanan, kosmetik dan obat-obatan. Berikut ini adalah penjelasan Publik pada tanggal 11 oktober 2024 tentang pengawasan dan tindak lanjut Badan POM terhadap Mafia Skincare.
PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.2.10.24.65 Tanggal 11 Oktober 2024 Tentang Hasil Pengawasan dan Tindak lanjut BPOM Terhadap Pemberitaan Mafia Skincare[7]
Sehubungan dengan viralnya pemberitaan di media yang menyebutkan adanya mafia skincare, BPOM RI memberikan penjelasan sebagai berikut:
- BPOM telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut.
- Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.
- Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa:
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; dan
- Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai.
- Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
- Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.
- BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
- BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
- BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Dari pernyataan publik yang di sampaikan oleh pihak Badan POM disini dapat kita simpulkan bahwa Dengan adanya Kasus juga ini dapat memberikan pelajaran baru bagi pihak Badan POM agar lebih berhati-hati dan lebih bertindak teliti dalam memeriksa produk yang sudah beredar di setiap distributor obat-obatan dan kosmetik. Serta memberikan lisensi terhadap produk yang ketika sudah masuk distributor melakukan overclaim, Oleh karena itu perlu adanya quality control yang secara rutin dilakukan oleh pihak Badan POM terhadap setiap produk produk yang terdaftarkan lisensinya Sehingga Tidak ada lagi para pelaku usaha/produsen Skin Care yang masih berani bertindak menyimpang seperti Overclaim dalam mengedarkan produknya.
KESIMPULAN
Pentingnya peran media sosial yang berperan di sini dapat mempublikasikan suatu informasi yang sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat agar jangan sampai tertipu dengan produk Skin Care yang melakukan overclaim. Karena media berperan Untuk mempublikasikan suatu informasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat Maka Penegakan hukum dalam pasal 28 F Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sangatlah efektif untuk Mendorong Dokter Detektif memberikan Penerangan terkait produk Skincare yang melakukan overclaim yang dilakukan oleh dokter detektif. maka dari itu kita pun sebagai masyarakat dan dokter detektif yang melakukan review produk/ kilas balik tentang produk yang melakukan overclaim merupakan tindakan yang dibenarkan oleh undang-undang karena sesuai dari bunyi pasal 28F pada ayat 1 mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi” dan “ Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi” Serta “Setiap orang berhak untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnyaoleh karena itulah dalam hal ini kita sebagai masyarakat Indonesia terlindungi secara hukum.” Sehingga masyarakat Indonesia sangat diperbolehkan untuk mengembangakn apapun yang menjadi objek penelitiannya dan objek apapunyang di tekuninya demi kepentingan umum yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang valid serta mengkritik segala sesuatu di Social Media. Sehingga masyarakat Indonesia juga dapat merasakan ruang gerak yang lebih luas di E-Commerce maupun di Sosial Media untuk menyampaikan apapun yang ingin dijadikan bahan objek apresiasinya seperti contohnya membuat content demi kepentingan masyarakat agar dapat memberikan ide, inspirasi, dan pendapat yang dapat di ketahui masyarakat pengguna Media sosial internet.
*) Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara(UNINUS)
Daftar Pustaka
- https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-10-24-65-tanggal-11-oktober-2024-tentang-hasil-pengawasan-dan-tindak-lanjut-bpom-terhadap-pemberitaan-mafia-skincare diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 12 :06
- https://siplawfirm.id/perbuatan-melawan-hukum/?lang=id#:~:text=Perbuatan%20Melawan%20Hukum%20(PMH)%2C,pelaku%20dalam%20kasus%2Dkasus%20berat.&text=Pasal%201367:%20Mengatur%20PMH%20akibat%20kelalaian. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 18:33
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-perbuatan-melawan-hukum-lt631ae19d07879/ Diakses pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 18:20
- https://www.legal.isha.or.id/index.php/legal/article/download/366/277 Download Artikel ini pada tanggal 21 Oktober 2021 pukul 21:24
- https://www.alodokter.com/hydroquinone diakses pada tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 15:36
- https://radartulungagung.co.id/apakah-produk-Skincare-overclaim-pidana/ diakses pada tanggal 19 oktober 2024 pukul 11:27
- https://radartulungagung.co.id/apakah-produk-Skincare-overclaim-pidana/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2024 pukul 15:59
[1] https://radartulungagung.co.id/apakah-produk-Skincare-overclaim-pidana/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2024 pukul 15:59
[2] https://radartulungagung.co.id/apakah-produk-Skincare-overclaim-pidana/ diakses pada tanggal 19 oktober 2024 pukul 11:27
[3] https://www.alodokter.com/hydroquinone diakses pada tanggal 19 Oktober 2024 Pukul 15:36
[4] https://www.legal.isha.or.id/index.php/legal/article/download/366/277 Download Artikel ini pada tanggal 21 Oktober 2021 pukul 21:24
[5] https://www.hukumonline.com/klinik/a/contoh-perbuatan-melawan-hukum-lt631ae19d07879/ Diakses pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 18:20
[6]https://siplawfirm.id/perbuatan-melawan-hukum/?lang=id#:~:text=Perbuatan%20Melawan%20Hukum%20(PMH)%2C,pelaku%20dalam%20kasus%2Dkasus%20berat.&text=Pasal%201367:%20Mengatur%20PMH%20akibat%20kelalaian. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2024 pukul 18:33
[7] https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-10-24-65-tanggal-11-oktober-2024-tentang-hasil-pengawasan-dan-tindak-lanjut-bpom-terhadap-pemberitaan-mafia-skincare diakses pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 12 :06