Fokus NewsFokus PanturaPenyidik Polres Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Calwu

Penyidik Polres Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Calwu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Setelah melalui proses dan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang panjang, ahirnya jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu  menetapka Cas sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam berkas persyaratan Calon Kuwu Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu terpilih. Pada tahap pemberkasan dokumen perkara itu, pihak penyidik siap melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Indramayu (P21).

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Mohammad Devi Farsawan mengatakan, saat ini pihak penyidik Reskrim Polres Indramayu sudah menetapkan tersangka kepada Cas, Calon Kuwu Desa Gedangan yang diduga telah menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan pencolanan Kuwu Desa Gedangan tahun 2017 lalu.

“Sudah selesai, tinggal pemberkasan, kita segera kirim ke Jaksa dan status tersangka,” kata Devi dalam pesan Whatsapp yang diterima Fokuspantura.com, Rabu(7/3/2018).

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, pihak penyidik Polres Indramayu menindak lanjuti perkara tersebut dengan sangat profesional, maka pihaknya berharap kerjasama dengan sleuruh masyarakat Kabupaten Indramayu terkait hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana yang diresahkan oleh masyarakat.

“Kami tetap mengharapkan informasi dari masyarakat, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pidana atau gangguan Kamtibmas lainnya,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Indramayu, H.Dudung Indra Ariska mengungkapkan langkah penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut dengan segera merupakan langkah yang akan disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Indramayu, mengingat kasus perkara tersebut sangat dinanti oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen Polres Indramayu dalam menanggapi laporan masyarakat.

Dikatakannya, kebenaran atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Calon Kuwu Dersa Gedangan terpilih, pihaknya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, bahkan lebih dari itu, pihaknya sudah mendengar secara lagsung atas pengakuan Kuwu Gedangan Cas, atas apa yang telag diperbuat menyangkut unsur pidana.

“Karena jika perkara ini menggantung, sangat berpengaruh terhadap eksistensi penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, “ ungkap Dudung.

Menurutnya, saat dirinya memberikan keterangan dihadapan penyidik, alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka sudah sangat kuat, apalagi sebelumnya sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan. Bahkan bukti fisik ijazah tersebut diperoleh dengan tidak benar.

Ia menambahkan, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Kuwu Desa Gedangan yang sudah dilantik oleh Bupati Indramayu. Namun jika hukuman yang diputuskan lebih dari lima tahun maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan Kuwu saat itu juga.

“Biarkan proses hukum berjalan dan hasil putusan majelis hakim akan menjadi dasar pengusulan pemberhentian yang bersangkutan kepada Bupati Indramayu,”tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kuwu Gedangan Cas enggan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada awak media, terehadap perkara yang mendera usai pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan pada awal tahun 2018 ini.

ads

Baca Juga
Related

Warga Sleman Lor Digegerkan Temuan Mayat.

SLIYEG, (Fokuspantura.com),- Warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten...

Warning Bupati Kepada Kuwu Soal DD Sangat Beralasan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Hampir dalam setiap kunjungannya ke tiap kecamatan dalam...

Didampingi Forkopimda, Bupati Indramayu Tinjau Pos Penyekatan Mudik Lebaran

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, siap mensukseskan program...

Reses Roni Januri Dihujani Keluhan Masyarakat

KARANGAMPEL,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu