INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Propinsi Jawa Barat, Lukman Chakim, secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Indramayu periode 2022 – 2027, di Aula Hotel Trisula Kabupaten Indramayu, Jumat 19 Agustus 2022.
Proses pelantikan ditandai dengan penyerahan pataka oleh Ketua DPD KAI Jabar kepada ketua DPC KAI Indramayu terpilih Oman Sulaksono.
Turut hadir dalam kegiatan pelantikan, Pengurus DPP KAI H. O.K. Joesli, Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim, Sekertaris DPD KAI Jabar Wijarnako, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, Ketua Pengadilan Agama, Kajari Indramayu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Helmy Hidayat, Kalapas Indramayu diwakili oleh staffnya, Dandim 0616 Indramayu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu Syamsul Bahri, Kemenag Indramayu, serta seluruh pengurus DPC KAI Indramayu periode 2022-2027.
Ketua DPC KAI Kabupaten Indramayu terpilih Oman Sulaksono, mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi menyukseskan pelantikan pengurus DPC KAI Indramayu periode 2022-2027.
“Terima kasih atas partisipasinya. Sebagai pengurus, kami berkomitmen besar dan menjadikan KAI sebagai organisasi Advokat yang terbaik, berintegritas tinggi, berkualitas serta profesional di Kabupaten Indramayu. Insya Allah dengan niat yang baik mengelola organisasi, perkuat silaturahmi, pasti segalanya akan tercapai,” tuturnya penuh optimis.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim berharap kepada pengurus DPC KAI Indramayu yang baru saja dilantik, kedepannya untuk bisa menjaga nama baik dan marwah organisasi, karena maju mundurnya KAI di daerah, solid tidaknya anggota KAI di Indramayu akan dijadikan tolok ukur pihak luar terhadap KAI.
“Untuk itu sikap, integritas, loyalitas serta profesionalitas anggota KAI Indramayu khususnya dan Jawa Barat pada umumnya akan dijadikan penilaian masyarakat pencari keadilan,” Ujar Lukman.
Komitmen taat pada AD/ ART KAI dan Kode Etik Advokat adalah syarat mutlak bagi anggota advokat KAI. DPD KAI Jawa Barat akan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik advokat, apalagi sampai menimbulkan kerugian dan mengorbankan kepentingan klien atau pencari keadilan. Karena kepercayaan klien adalah amanah, klien bukanlah obyek.
Bahwa memang masalah klien bukan masalah kuasa hukumnya, kata Lukman, dengan menambahkan, untuk itu maka dalam hubungan sesama advokat, apalagi sesama advokat KAI, harus saling menghormati dan menghargai jangan sampai masalah klien menjadi masalah personal advokat yang bersangkutan, apalagi sampai muncul konflik. Tukas Ketua DPD KAI Jawa barat.