JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Proses penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan tersangka Bupati Indramayu Nonaktif Supendi masih pada tahap pemanggilan saksi-saksi dan belum mengarah pada penetapan tersangka baru. Bahkan mendekati batas ahir perpanjangan yang jatuh pada 13 Desember 2019 nanti, Tim Penyidik KPK terlihat kejar deadline untuk segera dilakukan pelimpahkan berkas perkara ke penuntutan.
Informasi yang diperoleh, selama perpanjangan penahanan untuk keempat tersangka selama 40 hari itu, KPK telah memeriksa lebih dari 50 saksi atas kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Nonaktif. Bahkan keempat tersangka tersebut inten dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas dan pengembangan untuk mengarah pada penetapan tersangka baru, termasuk upaya memeriksa kembali tersangka suap CRS selama tujuh jam.
Kuasa Hukum CRS, Khalimi mengatakan sebelum berakhir perpanjangan penahanan terhadap tersangka CRS yang jatuh pada tanggal 13 Desember nanti, penyidik KPK kembali memeriksa kliennya selama tujuh jam
“Tersangka CRS diperiksa sekitar hampir 7 jam sejak pukul 9.30 Wib,” kata Khalimi saat di hubungi Fokuspantura.com,Rabu(27/11/2019).
Menurut Khalimi, pemeriksaan lanjutan tersebut sangat detail dan menyeluruh menyangkut kedudukan CRS sebagai pemegang badan usaha CV Agung Resik Pratama dan korporasi PT Alvindo Jaya Mandiri, serta distribusi aliran dana suap berikut alasannya.
Ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, dari pengembangan kasus suap tersebut,; CV mantan penasehat hukum Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ini mengatakan tidak mempunyai kapasitas sama sekali.
“Maaf, itu hak penyidik KPK sebagai pemegang hak inkuisitorial. Saya tidak punya hak untuk memprediksi apalagi menjustice siapapun yang dimintai keterangan ,” tegasnya.
Seperti diketahui, penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP seperti tertuang dalam Pasal 24 menyebutkan bahwa perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari. Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi dan setelah waktu 50 hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Akankah kasus suap yang sudah menyeret Bupati Indramayu Nonaktif Supendi akan melebar pada pengungkapan gurita korupsi di kota mangga hingga Komisi Anti Rasuah dapat menyeret para koruptor lainnya, sehingga Indramayu menjadi daerah yang bersih dari pejabat korup dan bisa memutus mata rantai perilaku koruptif.