INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil membekuk JHR(41) Warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia kedapatan melakukan pengedar uang palsu (upal) jenis dolar Singapura sebanyak 2.730 lembar dan upal rupiah pecahan 50 ribu sebanyak 88 lembar.
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan penangkapan JHR tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pelaku ditangkap di lokasi SPBU Terisi, selanjutnya polisi melakukan pendalaman.
“Kita tindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, kita datang ke rumah pelaku di Subang,” kata Yoris didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Adi Suseno Wibowo dalam Pres Rilis yang dilakukan di Mapolres Indramayu, Kamis (31/1/2019).
Yoris mengatakan, pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan upal sebanyak 88 lembar rupiah pecahan 50 ribu dari tangan pelaku saat diamankan di SPBU Terisi. Kemudian, jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu menggeledah kediaman pelaku di Subang.
“Dari rumah pelaku kita amankan upal pecahan 10 ribu dolar Singapura sebanyak 2.370 lembar, apabila dirupiahkan mencapai Rp274 miliar,” ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu.
Yoris mengatakan pihaknya masih mengembangkan bisnis haram yang dijalankan JHR. Yoris menyebutkan modus operandi yang dilakukan JH dengan sistem jual beli.
“Kita masih kembangkan dari mana upal ini, produksi sendiri atau bagaimana. Motifnya jual beli, Rp 100 ribu bisa ditukar dengan 3 sampai 5 lembar upal,” katanya.
Selain JHR, salah seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Indramayu.
“Masih kita kembangkan, ada pelaku lain. Pelaku ini kita kenakan undang-undang nomor 7/2011 tentang upal, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp 50 miliar,” ucapnya.