Fokus PanturaFokus IndramayuPengawasan Kampanye Pemilu Panwaslucam Kandanghaur, Media Massa Memiliki Posisi Strategis Pengawalan Pemilu...

Pengawasan Kampanye Pemilu Panwaslucam Kandanghaur, Media Massa Memiliki Posisi Strategis Pengawalan Pemilu 2024

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kandanghaur, menegaskan peran serta Media Massa dipandang perlu dalam hal pengawalan penyelenggaraan Pemilu 2024, hal itu disampaikan Ketua Panwaslucam Kandanghaur, Hassan Hariri, pada acara Konferensi Pers tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Kandanghaur, Sabtu, 16 Desember 2023.

“Peran media massa memiliki posisi strategis dalam  mengawal  penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Ketua Panwascam Kandanghaur sekaligus Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi

Hariri juga mengatakan, konfrensi pers ini adalah kegiatan budgeter yang dianggarkan Bawaslu Kabupaten Indramayu untuk diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Kandanghaur, kendati masing – masing panwaslucam sudah melakukan publikasi melalui medsos namun dinilai  kurang optimal, sehingga dipandang perlu diselenggarakannya kegiatan konferensi pers untuk kemudian mempublikasi kegiatan Panwaslucam melalui media massa, baik cetak maupun online, terkait pengawasan pada  tahapan pemilu 2024.

“Kegiatan ini merupakan intruksi langsung Bawaslu Kabupaten Indramayu guna membangun sinergitas Panwaslu dengan insan pers,” terangnya.

Berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Kandanghaur, Apri Damayanti ,mengatakan, pada tahapan kampanye pemilu hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran masih berorientasi pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), adapun sebagai landasan  pengawasan mengacu pada  Peraturan KPU (PKPU) nomer 15 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye, sementara proses penginventarisir pengawasan pemasangan APK pihaknya melibatkan PKD dan hingga saat ini ada dua tindakan pencegahan yang dilakukan Panwaslucam Kandanghaur.

“Landasan pokok pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 adalah Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023,” ungkapnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwalucam Kandanghaur, Waryani, menambahkan, guna meminimalisir munculnya pelanggaran, pihaknya sebisa mungkin melalukan pencegahan dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu perihal pemasangan APK agar dilakukan dengan tertib sesuai tempat ataupun zona pemasangan yang sudah ditetapkan, termasuk menghibau kepada ASN tentang netralitas,  selain itu pula membuka ruang publik guna menampung informasi tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

“Untuk partisipasi publik, kami bentuk forum warga untuk membantu pengawasan penyelenggaran Pemilu 2024,” pungkasnya. (Red/FP).

 

ads

Baca Juga
Related

Rekor Muri Sajian Makanan Olahan Sagu, NFA Dorong Pangan Lokal Gantikan Gandum

AMBON,(Fokuspantura.com),- Keberagaman konsumsi pangan menjadi gerakan yang terus didorong pemerintah...

Polisi Telusuri Dugaan Ada Ladang Ganja di Desa Sangkanhurip

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),– Jajaran Kepolisian Sektor Sukahaji, Polres Majalengka, menelusuri lahan...

Pemkab Indramayu Siapkan 20 Ribu Hektar Lahan Industri

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu tentang perubahan...

Bupati Nina Agustina Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi melantik...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu