JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru, dengan demikian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan yaitu Juni 2020. Dalam situasi Pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumuman massa pendaftar seperti kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya, protocol kesehatan harus diterapkan.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 lalu, banyak para orangtua calon pendaftaran berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal, padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran tetapi jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80% dari daya tampung sekolah.
Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50%, turun 30% dari tahun lalu. Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi, hal ini dikhawatirkan justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksaan PPDB 2020 KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir. Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana diantaranya Email : pengaduan@kpai.go.id, WA : 0821-3677-2273, FB : kpai_official, IG : kpai_official maupun Twitter : @kpai_official
Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, sedikitnya KPAI telah memperoleh empat catatan penting yang menjadi dasar rekomendasi untuk pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kevudayaan RI diantaranya :
Pertama, hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), hingga 20 Mei 2020 banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic covid 19, padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari. Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara. Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta. Provinsi yang lain seperti NTB dan Sumatera Utara, kami dapatkan pada Jumat (15/5) masih dalam bentuk draft, bahkan banyak daerah seperti Bengkulu, baru tahap Dinas Pendidikannya meminta daya tampung sekolah .
“Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, masyarakat atau ke para orangtua calon peserta didik baru. Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam rilis yang diterima.
Kedua, Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring. Dari pantauan KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti : menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah; juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB, bahkan Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCB) Pendidikan se-Jawa Barat (ada 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota).
“Sosialisasi juga dilakukan terhadap para pengawas, kemudian para pengawas mensosialisasikan kepada para kepala sekolah, selanjutnya para kepala sekolah bertugas mensosialisasikan kepada para guru dan para orangtua siswa kelas IX SMP. Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar,” tuturnya.
Bahkan Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar. Dimana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu. Semua sekolah dan KCD diharuskan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) dan dibuat berdasarkan SK Kepsek dan SK KCD. Mereka bertanggung jawab terhadap sel pengaduan di levelnya masing. Nomor-nomor pengaduan PPDB juga ada dalam paparan soosialisasi dan juknis.
Ketiga, ada penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50% dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB, yaitu penetapan jalur zonasi di DKI Jakarta yang hanya 40%. Artinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut, karena hanya menetapkan jalur zonasi sebanyak 40%, padahal pada Permendikbud di pasal 11 ayat (2) dengan sangat jelas disebutkan jalur zonasi paling sedikit 50%, angka ini saja sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80%.
“Dalam masa pandemic covid 19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya. Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50%, malah harusnya ditambah,” imbuh Retno.
DKI Jakarta memiliki jalur khusus anak tenaga kesehatan, hal ini tentu patut diapresiasi karena kepedulian pada pasukan garda terdepan menangani pasien covid 19 di Rumah-Rumah Sakit. Namun sayangnya, kebijakan ini hanya untuk tenaga kesehatan yang meninggal karena covid 19.
“Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemic seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus,” tambah Retno.
Keempat, hasil pemantauan juga menunjukkan, bahwa hingga Senin (18/5/2020)kemarin, banyak daerah yang belum melakukan penetapan zonasi PPDB di wilayahnya. Hal ini tidak sejalan dengan Permendikbud Pasal 16 ayat 5.
“Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB, Jadi penetapan wilayah zonasi seharusnya diumumkan. Bahkan sebenarnya bukan dari awal pendaftaran tapi 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran,” pungkas Retno.