banner 728x250

Pengacara Carsa Sebut Praktik Pengadaan PUPR seperti Hukum “Stick and Carrot”

banner 120x600

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Penasihat Hukum terdakwa Carsa ES, Khalimi, mengatakan, dalam kasus suap Bupati Indramayu non aktif Supendi, kliennya merupakan obyek yang selalu dimanfaatkan dalam kondisi tertentu. Bahkan terjadinya pengaturan (plotting) pemenang proyek di Pemkab Indramayu karena kontribusi uang masuk dari terdakwa yang diminta sebelumnya.

“Inisiatif itu datang bukan dari Terdakwa, namun dari Supendi, dari pejabat Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan dari Kabid Jalan Wempi Trioso,” ungkap Khalimi didampingi Agus Narto dalam salah satu petikan nota pembelaan (pledooi) atas tuntutan Jaksa KPK pada sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa,(26/2/2020).

Ia mencontohkan, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi, permintaan uang sebesar Rp115 juta melalui pesan singkat handphone milik Ajudan Supendi, Haidar Samsyayail, pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu, merupakan contoh konkret pemicu awal tindak pidana itu datang bukan dari terdakwa.

Menurutnya, pemberian uang dari terdakwa terpaksa dilakukan karena takut tidak mendapat paket pekerjaan dan mereka mengetahui terdakwa sangat mudah dimintai uang. Hal ini menurutnya pernah dialami satu tahun musim anggaran tidak memperolehnya.

“Berlaku seperti hukum stick and carrot (tongkat dan wortel). Kontraktor penurut menyediakan uang akan mendapat wortel, sebaliknya jika tidak berkontribusi maka dienyahkan oleh pukulan tongkat. Inilah kondisi yang ada dalam praktik pengadaan barang atau jasa di era Kadis PUPR Indramayu Omarsyah,” tegas Khalimi.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/3322-jc-ditolak-terdakwa-carsa-es-dituntut-2-5-tahun-penjara

Khalimi menyebutkan dari 53 kontraktor yang masuk dalam BAP penyidikan, sebut saja DDG, KSD, DRJ dan lainnya, adalah diantara kontraktor- kontraktor yang berkontribusi besar seperti halnya Terdakwa dalam pusaran pemberian uang demi plotting pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

“Terdakwa masih terbilang kecil, dibandingkan dengan nilai yang cukup fantastis diberikan kepada pusaran plotting tersebut oleh kontraktor lainnya,” kata Khalimi.

Bahkan, terungkap pula tentang pemberian uang baik kontan maupun melalui transfer rekening pada ADM staf DPRD Prov. Jawa Barat, ADM dan Anggota DPRD Prov. Jawa Barat, ARM, yang merupakan mitra terdakwa guna mendapat informasi dan penganggaran proyek Banprov Jawa Barat.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/kriminal/3301-carsa-menyesal-dan-mengaku-bersalah-suap-bupati-indramayu

“Kami meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” pungkasnya.

Pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, oleh Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani tidak mengajukan replik. Pasalnya, substansi pembelaan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan tuntutan sebelumnya. Sidang yang dipimpin I Dewa Gede Suarditha pun ditunda pekan depan atau 4 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu