TEGAL,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akan mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp3,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III yang direncanakan bakal dihelat pada November 2019 mendatang bagi 117 Desa.
Selain menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tegal pada perubahan APBD 2019 nanti, Pilkades juga akan dibantu oleh keuangan APBDes masing – masing Desa, mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan Desa Dispermades Kabupaten Tegal, Gunawan menuturkan, anggaran Pilkades mengacu pada RAB yang telah ditetapkan. APBDES yang digunakan, tidak boleh melebihi ABPD yang dialokasikan di desa tersebut.
“Anggaran APBD jumlahnya disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Besarannya mulai dari Rp30 juta rupiah sampai Rp45 juta,” ujarnya ketika ditemui pada acara sosialisai Pilkades di Kecamatan Balapulang,Selasa,(30/7/2019).
Menurutnya, asumsi anggaran Pilkades yang dialokasikan APBD Kabupaten Tegal, perhitungan penganggaran akan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap(DPT) dalam satu desa tersebut. Maksimal sampai 5.000 DPT, maka ditetapkan sebesar Rp35 juta, untuk 5.000 – 7.500 DPT sebesar Rp40 juta dan untuk lebih dari 10.000 hak pilih dialokasikan Rp45juta.
“Tetapi penetapan APBD masing – masing Desa, pengalokasian bantuan dari APBDes tidak boleh melebihi ketentuan APBD, milasnya APBD ditetapkan sebesar Rp 45 juta, maka APBDes hanya menetapkan maksilam Rp44,5 juta, begitulah seterusnya,”terangnya
Ia menegaskan, dengan alokasi anggaran yang berasal dari APBD maupun APBDes, Panitia Pilkades dilarang memungut biaya apapun kepada Balon (Bakal Calon) Kepala Desa.
“Semua sudah ada anggarannya, baik logistik maupun honorarium panitia dan pelaksana. Jadi tidak dibenarkan pungutan dalam bentuk apapun kepada Balon Kepala Desa,” tutup Gunawan.