INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penyediaan area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam secara umum sudah tersedia sekitar 60 persen dari lahan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi penyediaan RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria pemanfaatannya;
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, H. Edi Satoto mengungkapkan, UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemkab Indramayu berkewajiban untuk menyediaakan 30 persen lahan dengan peruntukan 10 persen lahan private dan 20 persen lahan publik.
Menurutnya, sebagaimana diketahui, penataan yang selama ini terus dilakukan seperti sepanjang bantaran sungai Cimanuk dan kawasan Simpang Lima Mangga adalah bagian dari tuntutan aturan yang menjadi keharusan Pemkab Indramayu untuk segera dipenuhi, kendati masih terdapat kendala ketersediaan fasilitas tersebut, namun sedang terus diupayakan.
Seperti diketahui, Ruang Terbuka Hijau Privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan, sementara Ruang Terbuka Hijau Publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
“Bantaran Cimanuk, Alun-Alun, Tugu Perahu, Simpang Lima Mangga dan taman-taman kecil yang sudah dibangun adalah RTH Publik ,”tuturnya kepada Fokuspantura.com.
Saat itu, RTH yang sudah dikelola oleh Pemkab Indramayu berdasarkan data yang ada, baru mencapai 14 persen ketersediaan dari 30 persen yang harus disediakan. Pertimbangan yang masih menjadi kendala adalah kurangnya dukungan pendanaan dan ketersediaan fasilitas lahan. Tetapi pihaknya terus berusaha agar persoalan tersebut segera dipikirkan secara bersama-sama oleh steakholder yang yang mengait dengan hal itu.
“Kalau untuk wilayah Kabupaten kita sudah melebihi target 30 persen, tetapi jika menghitung penyediaan sarana dalam lingkup kota, kita masih kekurangan dan sedang dilakukan pengembangan,”imbuhnya.