SwasembadaFokus PasaranPemkab Indramayu Sosialisasi Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama

Pemkab Indramayu Sosialisasi Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Jawa Barat H. Jajang Sudrajat yang juga selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, secara resmi membuka Sosialisasi Permendes Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama, di Aula Ki Tunggul Setda Indramayu, Senin 21 Maret 2022.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu Ari Risdianto para camat, pengurus Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi, termasuk Badan Pengawas.

Dalam paparannya Plt DPMD Jajang Sudrajat mengatakan, bahwa PP Nomor 11 tahun 2021 ini mengamanatkan seluruh UPK yang berasal dari PNPM MPD untuk dapat bertranformasi menjadi Badan Usaha Desa (BUD) Bersama.

Menurutnya, ada lima tahapan dalam persiapan kedepan, yakni Pemprov melalui DPMD wajib melakukan supervisi pengawasan dan pembinaan atas proses pembentukan BUMDes Bersama dari Pegelola DBM Eks PNPM MPD.

Tahapan yang kedua adalah sosialisasi tingkat Kabupaten, ketiga pelaporan besaran keseluruhan nilai aset serta data penerima manfaat DBM Eks PNPM MPD. Keempat review laporan UPK oleh Inspektorat Kabupaten dan tahapan persiapan kelima adalah sosialisasi ditingkat kecamatan.

“BUMDes Bersama ini masih baru, tentunya ada regulasi yang harus diketahui. Jangan sampai adanya BUMDes Bersama ini menjadi persoalan di kemudian hari,”kata Jajang.

Jajang juga menjelaskan, selain tahap persiapan, ada beberapa tahapan lainnya yang diatur dalam percepatan transformasi pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPD menjadi Bumdes Bersama LKD.

Sebagai dasar hukum transpormasi UPK Ekp PNPM MPD menjadi BUMDes Bersama tertuang pada Pasal 73, ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, secara tegas menyebut bahwa Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat desa eks program nasional PNPM MPD wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama paling lama 2 tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.

Peraturan yang diundangkan tersebut yakni, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 tahun 2021, tentang Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang atau Jasa BUM Desa / BUM Desa Bersama. Selain itu, Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Dikesempatan yang samapun Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyampaikan bahwa, dari data asset UPK Kabupaten Indramayu sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 tercatat sebanyak 27 UPK yang ada dimasing masing kecamatan. Akan tetapi ada 8 UPK yang posisinya hingga sekarang tidak aktip.

Dijelaskannya, bagi UPK yang tidak aktip tersebut ada tahapan kondisi khusus yaitu terhadap UPK yang tidak melaporkan besaran keseluruhan nilai asset serta data manfaat DBM Eks PNPM MPD sampai batas waktu 8 April 2022, maka akan dilakukan identifikasi paling lambat sampai 22 April 2022.

Menurutnya, jika tidak ditemukan kegiatan usaha kepengurusan, kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat dan asset kegiatan DBM eks PNPM MPD, Pemkab segera melapor ke Gubernur dan pengelolaan kegiatan DBM eks PNPM MPD dalam keadaan tidak sehat, baku operasi, sulit berkembang dan atau mengalami kegagalan dalam melaksanakan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka paling lambat 12 Agustus 2022 Pemkab melakukan audit keuangan, restrukturisasi kepengurusan dan pembinaan tata kelola kelembagaan.

Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan bahwa aset eks PNPM Indramayu dari modal BLM pengelolaan 25 UPK sebanyak Rp 35 miliar, sementara total asset UPK per 31 Desember 2019 sebanyak Rp63.7 miliar menyasar 3,9 ribu kelompok masyarakat.

ads

Baca Juga
Related

Satgas DD Temukan Perbaikan Administrasi Desa Soge

KANDANGHAUR, (Fokuspantura.com),- Pasca pemeriksaan penggunaan Dana Desa (DD) di...

Paslon Independen Toska Dipastikan Lolos

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tim Liaison Officer (LO) Bakal Calon Bupati dan...

H-6 Lebaran, Jalur Pantura Indramayu Marak Warung Dadakan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Tradisi pulang kampung atau lebih dikenal mudik lebaran...

Memahami Adanya Filsafat Politik

Oleh : Inne Marsheila *)     ISTILAH filsafat berasal dari...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu