Fokus PanturaFokus IndramayuPemkab Indramayu Sewa 63 Unit Mobil Inventaris Pejabat 

Pemkab Indramayu Sewa 63 Unit Mobil Inventaris Pejabat 

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, telah menganggarkan sekitar Rp5,2 miliar untuk sewa inventaris kendaraan roda empat sebanyak 63 pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu masing-masing sekitar Rp7 juta per bulan per unit.

Kepala BKAD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto melalui Kabid Aset Daerah, Jajat Sudrajat, mengatakan, berkaitan dengan penyediaan inventaris pejabat saat ini, beberapa Kabupaten/ kota sudah mengarah kepada mekanisme sewa. Pasalnya, dengan pola sewa tidak harus tercatat dalam daftar inventaris aset.

Menurutnya, pelaksanaan sewa 63 unit kendaraan penumpang roda empat sejenis Suzuki warna putih tersebut sudah dikordinasikan sebelumnya bersama dengan BPK RI.

“Karena Pemprov Jabar sudah duluan sewa, terus Pemkab Cirebon kita belajar dari Cirebon,” kata Jajat di ruang kantor, Rabu 17 Juli 2024.

Ia menambahkan, 63 kendaraan inventaris sewa tersebut diperuntukkan bagi pejabat setingkat Camat dan beberapa Kepala Bidang (Kabid). Disinggung tentang masa kontrak sewa kendaraan tersebut, Jajat menegaskan hanya berlaku satu tahun.

“Kalau masih layak, kita perpanjang kontraknya atau bisa saja dihentikan,” terangnya.

Seperti diketahui, masalah yang sering dihadapi dan dialami oleh pemerintah dalam proses pengadaan kendaraan dinas yaitu adanya potensi penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemerintah ataupun penyedia barang/jasa sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Potensi penyelewengan terhadap kendaraan pemerintah dapat diminimalisir dengan pemilihan alternatif dalam pengadaan kendaraan dinas, yaitu dengan cara membeli,menyewa dan leasing kendaraan dinas tersebut.

Pengadaan dengan sistem beli pada prinsipnya adalah melakukan pemindahan kepemilikan (shifting the ownership) suatu aset kendaraan dari pihak penjual kepada pembeli. Risiko kepemilikan aset juga berpindah dari pihak penjual kepada pihak pembeli segera setelah aset tersebut diserah terima oleh para pihak. Pihak pembeli selanjutnya akan menanggung biaya pembelian, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya penyusutan aset kendaraan.

Pengadaan kendaraan dengan sistem sewa berarti pihak pemerintah menggunakan kendaraan dinas yang disediakan oleh pihak penyewa. Pihak pemerintah akan membayar nilai sewa dari setiap kendaraan kepada pihak penyewa. Pihak penyewa akan menanggung seluruh biaya pembelian, pemeliharaan, pajak, dan penyusutan aset kendaraan. kontrak kerja sama antara pemerintah dan penyewa mengikat kedua belah pihak dalam penggunaan kendaraan baik hak maupun kewajiban maupun pembagian risiko.

Satuan biaya sewa kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/ PMK. 02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018, adapun Satuan biaya Sewa kendaraan roda 4 (empat) untuk operasional pejabat dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya masukan sewa Kendaraan Operasional Pejabat merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui wilayah Jawa Barat adalah Rp. 13.950.000,- per bulan per unit berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.(Red/FP).

 

 

 

 

 

 

 

ads

Baca Juga
Related

Bayi Umur 2 Tahun Sembuh dari Covid-19

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Pasien balita perempuan berusia dua tahun yang...

Pengunjung Pasar Jatibarang Keluhkan Bau Busuk Sampah

JATIBARANG,(Fokuspantura.com),- Pengunjung pasar Jatibarang Kabupaten Indramayu, mengeluhkan persoalan sampah...

Lagi, Yoseph Umar Hadi Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi...

Polisi Segera Usut Alkes RSUD Indramayu

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menyayangkan...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu