INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu tahun 2024.
Seperti diketahui, pada Februari 2024 mendatang sebanyak 138 Kepala Desa (Kuwu red) akan habis masa jabatan. Keberlangsungan pemerintahan di desa nantinya akan dijabat oleh Penjabat Sementara yang ditunjuk oleh Pemkab Indramayu dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mana dalam ketentuan aturan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, dalam surat yang ditulis nomor 141.1/586/pemdes tanggal 7 September 2023, mengungkapkan Berdasarkan Keputusan Bupati Indramuyu Nomor : 141.1/Kep. 436-DPMD/2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) Tahun 2024 di Kabupaten Indramayu, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Satu, menunda pelaksanaan Pemilihan Kuwu serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Kedua, penundaan sebagaimana dimaksud pada angka I sampai dengan
dilantiknya Presiden dan Kapula Dacrah hasil Pemilihun Umum dan Pemilihan Kepala Dearah Serentak tahun 2024,
Ketiga, kepada seluruh Camat agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan Penundaan Pemilihan Kuwu serentak dan Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.