INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait rencana menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang, pasca dikeluarkannya izin resmi dari menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara full atau PSBB secara parsial di Jawa Barat, akan dikuti oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Namun kepastian Pemkab Indramayu menetapkan status PSBB full maupun parsial, baru akan dibahas pada Senin,(4/5/2020) .
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Plt Bupati Indramayu terkait status penetapan PSBB yang nanti akan efektif diberlakukan pada pekan depan.
“Akan dibahas rinci hari Senin mas, menunggu keputusan pimpinan,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Menurut Deden, penerapan PSBB di Kabupaten Indramayu memang sebaiknya dilakukan secara full atau menyeluruh di 31 Kecamatan. Mengingat dari penyebaran pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang berjumlah 5 orang itu tersebar pula di 5 kecamatan berbeda. Yakni, Kecamatan Sukra, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Balongan, dan Kecamatan Karangampel.
Apalagi, kata Deden, kondisi geografis Indramayu saat ini dilintasi oleh para pemudik yang bakal melewati dan singgah di wilayah Pantura, sehingga berpotensi akan terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu menjadi besar.
Kendati demikian, keputusan penerapan PSBB itu, akan dikaji dan dirumuskan dalam rapat pada hari Senin (4/5/2020) mendatang di ruang Setda Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, sebagaimana surat undangan yang sudah beredar dari Setda Kabupaten Indramayu, nomor 005/1124/kesra tanggal 30 April 2020, sedianya akan dilaksanakan rapat evaluasi penanganan virus Corona di Kabupaten Indramayu, dengan mengundang 24 orang yang bakal mengikuti rapat tersebut, terdiri atas Pimpinan DPRD, Unsur Forkominda, Pimpinan OPD terkait, Ketua Forum Camat dan KNPI Indramayu.
GP Ansor Indramayu, Dorong Ketersediaan Pangan
Ketua GP Ansor Kabupaten Indramayu, Edi Faozi, mendorong kepada Pemkab Indramayu melalui Gugus Tugas Covid-19 untuk memperhatikan hal – hal yang menyangkut dengan hajat hidup masyarakat luas, jika PSBB akan diberlakukan di Kabupaten Indramayu, terutama menyangkut ketersediaan pangan.
“Jika PSBB diberlakukan, hal yang perlu diperhatikan oleh Pemda adalah ketersediaan pangan yang mudah dan terjangkau. Yaitu dengan cara membuat lumbung pangan,” kata Edi menanggapi hal itu.
Menurutnya, lumbung pangan tersebut, oleh Pemkab Indramayu untuk menyediakan bahan – bahan pokok seperti beras, gula, telor, daging dan lain – lain. Ketersediaan beras bisa dilakukan dengan menampung hasil panen dari petani yang sekarang sedang panen raya.
“Selain berfungsi menyediakan bahan pokok, lumbung pangan juga bisa berfungsi untuk stabilisasi harga padi,” tuturnya.
Ia menegaskan, untuk teknis distribusinya, masyarakat bisa saja melakukan pembelian langsung dengan memperhatikan phisical distancing dan standar kesehatan atau bisa melalui pemesanan on line dan diantar ke rumah pemesan.
“Bila perlu Pemda memberikan subsidi harga supaya bisa membantu meringankan beban masyarakat yang pastinya terdampak secara ekonomi dengan adanya kebijakan PSBB tersebut,” terangnya.
Pernyataan Ketua GP Ansor Indramayu tersebut, didukung oleh harapan masyarakat melalui pendapat dan saran netizer media sosial yang menginginkan agar Pemkab Indramayu lebih memprioritaskan distribusi segala bentuk bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Daerah maupun dari Dana Desa, sehingga saat penerapan PSBB itu resmi diberlakukan, dapat berjalan dengan baik dan memperoleh dukungan penuh dari masyarakat terdampak. Termasuk menyangkut ketegasan pemerintah terhadap data penerima bantuan secara benar dan dibuktikan dengan ciri khusus baik penerima BPNT, PKH maupun bantuan lainnya.
Seperti diketahui, ketentuan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah dijelasakan dalam Pasal 13 ayat (1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya; e. pembatasan moda transportasi; dan f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Ketentuan ayat (2) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dijelaskan dalam ayat (3) Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Ayat (4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Ayat (5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Ayat (6) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Ayat (7) Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; -9- b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Ayat (8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (9) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (10) Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Ayat (11) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. Ayat (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.