INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemkab Indramayu bersama Polres Indramayu melakukan penandatanganan MoU terkait pengawalan pelaksanaan Dana Desa (DD) untuk tahun 2018. Nota kesepakatan yang ditandatangani didepan 479 Calon Kuwu se-Indramayu ini, sebagai bukti upaya pencegahan dari pemerintah daerah untuk menghindari bentuk kebocoran-keboran yang nanti bakal terjadi.
Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah mengatakan penanganan pemanfaatan dana desa dan peningkatan SDM, merupakan langkah yang harus dilakukan Pemkab Indramayu seiring timdak lanjut MoU antara Menteri Dalam Negeri RI bersama Kepolisian Republik Indramayu. Penandatangan MoU tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Indramayu dan Muspida Kabupaten Indramayu, bertujuan untuk ikut mendampingi sekaligus mengawasi pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Indramayu.
“Dana desa ini bukan untuk para kuwu,melainkan untuk pelaksanaan pembangunan desa. saya berharap, penangann-penanganan dana desa melalui program yang sesuai dengan perencanaan,”tuturnya saat menyampaikan pesan dihadapan ratusan Calon Kuwu dalam acara Ikrar Damai, Senin(13/111/2017) di Alun-Alun Indramayu.
Anna berharap, pelaksanaan MoU ini agar dapat ditindaklanjuti oleh 309 Desa di Kabupaten Indramayu yang menerima program dari pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan di desa masing-masing. Sehingga taget dan sasaran pemerintah pusat dapat terealisasi dengan baik tentu manfaatnya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin mengungkapkan, penandatanganan MoU antara Pemkab Indramayu dengan Polres Indramayu terkait dengan pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2018 nanti, bukan untuk para kuwu terpilih, tetapi dana tersebut harus dapat dipergunakan untuk pembangunan diwilayah desa masing-masing, sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan tidak ada kebocoran.
“Dana Desa ini kan tindak lanjut dari MoU Bapak Kapolri dengan Bapak Mendagri RI kemudian ditindak lanjuti oleh daerah dan Kabupaten,”tuturnya usai mengikuti giat Ikrar Damai Calwu.
Menurutnya, anggaran yang turun kemasyarakat saat ini sangat besar, hingga Rp300 miliar di Kabupaten Indramayu. Jika tanpa pengawasan yang kuat, dipastikan akan muncul kebocoran-kebocoran yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Ini biasanya akan menjadi permasalah hukum jika perencanaan dan pelaksanaan berbeda. Tapi jika kita dikawal, pembangunan desa di Kabupaten Indramayu akan semakin bagus.”ungkapnya.
Disinggung akan terjadi perlawanan dari para Kuwu pada teknis pelaksanaan di desa, mana kala dari pihak kepolisian melakukan pengawasan langsung guna menjalankan MoU tersebut, sehingga data dan capaian yang semestinya diketahui sulit untuk diperoleh. Pihak Kepolisian akan merekomendasikan kepada desa tersebut untuk selanjutnya kordinasi dengan Inspektorat Daerah.
“Kalau misalnya dari Kuwunya sendiri tidak mau dibantu adanya pengawasan, kita akan kordinasikan dengan Inspektorat sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani, jadi para kuwu tidak usah takut kepada kepolisian, karena ini lebih pada langkah pencegahan,”tuturnya.
Menurutnya, langkah pengawasan itu merupakan bentuk pencegahan. Jika dari awal sudah dilakukan pendampingan, tentunya anggaran ini akan tepat terserap dan efesien direaliasasikan didesa-desa.
Disinggung terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dana desa tahun 2017, pihaknya masih belum menerima bentuk aduan ataupun temuan dilapangan.
“Kalau yang tahun 2017 ini belum ada laporan dari masyarakat, kan Kuwunya saja belum dilantik, coba nanti saya cek, karena saya belum lihat hasil tahun 2016 dari reskrim seperti apa,”ujarnya.