INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mencanangkan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Desa setempat, Sabtu (06/11/2021).
Seperti diketahui, Desa Rambatan Wetan merupakan satu dari empat desa lainnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dijadikan model percontohan pengawasan partisipatif.
Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki, membenarkan pencanangan Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Jabar yang dilakukan di empat desa salahsatunya Desa Rambatan Wetan Kabupaten Indramayu. Sementara tiga desa lainnya tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Bandung, Sumedang dan Kabupaten Subang.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan dipilihnya Desa Rambatan Wetan sebagai kampung pengawasan partisipatif karena partisipasi masyarakat cukup bagus, tokoh pemuda aktif dan tidak ada peristiwa pelanggaran yang mencolok.
Hal lainnya kata dia, sebagai desa wilayah peyangga perkotaan sehingga saat memantau lebih dekat koordinasi lebih mudah dan kedepan dijadikan contoh bagi desa lainnya.
Democracy and Electoral Empowerment Partnership(DEEP) Dede Irawan, mengungkapkan, program kampung partisipatif yang di luncurkan Bawaslu Indramayu dinilai kurang tepat pada titik Desa yang sudah ditetapkan yakni Rambatan Wetan. Hal itu disebabkan karena program kampung pengawasan partisipatif yang di luncurkan Bawaslu, seharusnya fokus pada desa dan wilayah rawan potensi pelanggaran, hal tersebut sebagai upaya untuk memetakan indeks kerawanan pemilu. Yang menjadi indikator dalam melakukan pengawasn kedepanya.
Selain itu, kata Dede, lokus pemetaan terhadap wilayah dan desa yang memiliki potensi kerawanan pemilu. Hal tersebut dapat dijadikan pusat pendidikan pemilih untuk menekan dan bahkan mengurangi pelanggaran pemilu.
“Jika lokus kampung pengawasan partisipatif tersebut ditetapkan di desa dan wilayah yang clear dan tinggi partsipasi, maka efek sangat rendah karena daerah tersebut dianggap sudah dalam kriteria memiliki kesadaran politik yang tinggi,” tuturnya dalam catatan serius.
Dalam penetapan kampung pengawasan partisiptif seharusnya Bawaslu harus merespon dengan cepat isu dan permasalahan kekinian menjelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024 supaya memiliki road map yang jelas dan terukur kedepanya.