KANDANGHAUR, (Fokuspantura.com),- Pasca pemeriksaan yang dilakukan Satgas DD Kemendes PDTT RI terhadap tiga Desa di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat pada pekan lalu dan kendati tidak terbukti adanya penyimpangan anggaran sebagaimana yang diadukan warga, Pemdes Eretan Kulon saat ini tengah melakukan pembenahan administrasi.
Hal itu dilakukan atas petunjuk Satgas DD, didampingi petugas Inspektorat Kabupaten Indramayu, terkait masalah administrasi yang perlu dilakukan perbaikan.
“Saat ini kami sedang melakukan pembenahan adminitrasi dibawah petunjuk Inspektorat Kabupaten,” ujar Kepala Desa Eretan Kulon, Arif Santoso, ketik ditemui FC, Senin (15/10/2018).
Ia mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan Satgas Kemendes didapati beberapa poin adminitrasi yang mesti dibenahi, namun mengenai fisik bangunan, kesemuanya sesuai dengan yang tertera dalam APBDes tentang penggunaan Dana Desa (DD) pada setiap tahunnya.
“Untuk anggaran fisik sudah dialokasikan sesuai yang tercantum dalam APBDes,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Kandanghaur, Iim Nurahim, mengatakan, pada pekan lalu ada tiga desa di Kecamatan Kandanghaur yang mendapatkan monitoring dan evaluasi (monev) langsung dari Kemendes PDTT RI melalui Satgas DD. Upaya itu dilakukan guna pemeriksaan administrasi dan testimoni penggunaan DD terkait alokasi anggaran DD untuk pembangunan fisik dan ketiga desa tersebut adalah Desa Eretan Kulon, Eretan Wetan dan Desa Soge.
Dikatakannya, dari hasil monev tersebut tidak didapati permasalahan yang krusial hanya ada sedikit masalah administrasi yang perlu dilakukan perbaikan dan untuk perbaikan tersebut pembinaannya langsung dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.
“Monev Satgas merupakan kepercayaan bagai desa terkait agar lebih berhati – hati dalan hal penggunaan anggaran sehingga menjadi tolak ukur bagi desa – desa lainnya, guna meningkatkan kinerja desa,” tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Satgas DD Kemendes PDTT RI, Mashudi, mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan di tiga desa di Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu hanya berorientasi pada penggunaan anggararan DD dari tahun 2016, 2017 dan 2018, yang meliputi pemeriksaan administrasi serta fisik bangunan dan dari hasil pemeriksaan hanya didapati temuan yang bersifat adminitrasi sedangkan untuk masalah fisik bangunan setelah dilakukan pembuktian dilapangan kesemuanya teralokasikan sesuai dengan yang tercantum dalam APBDes.
“Desa hanya perlu melakukan perbaikan kecil yakni administrasi dan dokumen administrasi tersebut harus mengacu pada Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa,” ungkapnya.
Terkait