INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran regulasi tentang pengelolahan tanah rawa dan eks pangonan yang sudah dilakukan proses lelang untuk garapan TA 2022 di Aula Kantor Desa setempat, Kamis 18 Agustus 2022 lalu.
Klarifikasi Pemdes tersebut dilakukan sehubungan dengan pemberitaan di sebuah media online yang menuliskan jika has lelang tanah eks pangonan tersebut mengalami penurunan dibandingkan hasil lelang TA 2021. Termasuk tuduhan tidak adanya sosialisasi sebelumnya tentang pelaksanaan lelang, sehingga dianggap melanggar ketentuan Perda nomor 12 tahun 2017.
Adapum pelaksanaan klarifikasi yang difasilitasi oleh Pemcam Sukra, dihadiri peserta lelang Tanah eks Pengangonan TA 2022, Lembaga Desa, sejumlah tokoh masyarakat setempat, serta beberapa insan pers, berlangsung kondusif, dengan paparan mengulas mekanisme lelang dengan perbandingan proses lelang tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Desa Bogor, Eni Suprapti, mengatakan, pada pelaksaan lelang tahun ini berlangsung kondusif dan tidak ad gejolak ataupun sanggahan dari peserta lolang maupun masyarakat yang hadir, kendati nilai lelang mengalami penurunan yang berdampak pada pendapatan asli desa, pihaknya harus menerima hasil dari upaya yang dilakukan panitia lelang, karena pengajuan nilai lelang tersebut adalah murni keputusan masyarakat selaku peserta lelang tanpa ada intervensi dari pihak Pemdes, meski Pemdes sendiri berharap nilai lelang bisa lebih tinggi guna menambah PADes namun atas dasar pertimbangan kesejahteraan masyarakat agar dapat melakukan sewa garap, pihaknya bersama unsur BPD menyetujui hasil lelang yang diselenggarakan panitia dengan nilai 361 juta rupiah.
“Secara pribadi kami tidak punya kepentingan terhadap lelang pangonan, namun harapan Pemdes nilai lelang bisa lebih tinggi guna meningkatkan PADes, namun faktanya untuk lelang kali ini nilainya lebih rendah dari tahun lalu sehingga untuk sementara kami menyetujui kemudian dilaporkan ke Pemda melalui Camat guna meminta petunjuk lebih lanjut,” ujarnya saat menggelar acara klarifikasi, yang bertempat di Aula Kantor Desa, Rabu 24 Agustus 2022.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Lelang Sewa Tanah Eks Pangonan Desa Bogor, Anton Niagara, mengatakan, sekitar 10 hari sebelumnya pihak Pemdes ataupun panitia, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana lelang dan bahkan beberapa diantara warga sudah merapat ke pihak Pemdes untuk mengikuti lelang dan selanjutnya dua hari sebelum pelaksanaan lelang, Pemdes mengirimkn surat undangan lelang kepada warga yang dianggap siap sebagai peserta lelang dan proses lelang digelar secara terbuka.
Hanya, penyampain pengajuan nilai lelang oleh peserta disampaikan kepada panitia menggunakan amplop untuk kemudian diumumkan langsung kepada publik yang hadir pada pelaksanaan lelang tersebut.
“Lelang digelar secara terbuka dan mesti undangan dibuat dua hari sebelum lelang, lebih dari 10 hari sebelumnya kami sudah mensosialisasikan tentang rencana lelang, namun tidak kami dokumentasikan, kami akui itu kelalaian kami,” terangnya.
Sementara, Pemenang Lelang Sewa Tanah Eks Pengangonan Desa Bogor, Darta, mengungkapkan, alasan melakukan penawaran rendah adalah agar masyarakat petani mampu melakukan sewa garap, sebab jika nilai lelang tinggi maka harga sewa garapnyapun akan tinggi pula, terkait sosialisasi, sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang lelang dan menjelang pelaksanaan mendapatkan undangan untuk mengikuti lelang.
“Kami tawar lebih rendah dari tahun sebelumnya karena jika nilai lelang tinggi petani penggarap tidak berani menyewa dan juga musim tanam lalu produksinya menurun drastis akibat serangan hama sehingga petani rugi total,” ungkapnya.
Adapun peserta lelang yang dinyatakan kalah yakni Tatang Bachtiar, merasa terpukul atas kekalahan namun begitu tetap menerima secara legowo, dengan pertimbangan yang sama yakni kamampuan calon penggarap untuk sewa lahan maka tidak berani mengajukan harga tinggi,
Mengenai proses lelang kata Tatang, dilakukan secara terbuka di aula kantor desa adapun pengajuan nilai lelang secara tertutup didalam amplop karen harga yang diajukan bersiafat rahasia agar tidak diketahui oleh peserta lainnya dan tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan peserta lelang yang lain tentang nilai lelang yang akan diajukan.
“Saya legowo udah kalah karena mengajukan nilai lelang lebih rendah,” tuturnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Camat Sukra, Dadang Rusyanto, menegaskan, berdasarkan pengamatan pada proses lelang pangonan Desa Bogor berlangsung kondusif, namun kemudian pasca lelang ada sedikit komplain tentang nilai lelang yang jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya, sehingga hal itu akan dikonsultasikan kepada Pemda melalui DPMD dan instansi terkait selaku tim pembina dan pengawas, sesui dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda nomir 12 tahun 2017.
“Kami konsultasikan hasil lelang Desa Bogor ke DPMD Kabupaten Indramayu serta intansi terkait,” tandasnya.
Terkait