INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali hadir ditengah publik guna melakukan pelayanan langsung terhadap anak, dengan membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 5 – 17 tahun. Hal itu dimaksudkan agar anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Seperti yang disampaikan Camat Anjatan, Rory Firmansyah diruang kerjanya, Jum’at (16/12/2022), menurutnya, pemberian KIA kepada anak menunjukan bahwa pemerintah tidak melakukan sikap diskriminatif terhadap hak anak sebagai Warga Negara Indonesia guna mendapatkan identitas kependudukan, yakni dengan memberikan pelayanan kepemilikan identitas kependudukan sendiri yaitu KIA.
“KIA adalah hak anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” ujarnya.
Rory, mengatakan, adapun mekanisme penerapan pelayanan KIA itu sendiri merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang terbagi kedalam dua jenis, yaitu KIA untuk anak usia 0 – 5 tahun dan KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun, yang mana fungsi KIA itu sendiri bukan hanya sebagai data kependudukan melainkan bermanfaat pula untuk keperluan mendaftar sekolah, keperluan perbankkan ketika anak akan membuat tabungan sendiri, mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi, sedangkan untuk syarat pembuatan KIA diberikan kemudahan hanya dengan melampirkan dokumen kependudukn orang tua, untuk 0-5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto dan untuk anak usia 5 – 17 tahun disertakan pas foto.
“Untuk anak usia 5-17 tahun cukup perwakilannya datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa KTP orang tua, KK dan pas foto ukuran 2 x 3, untuk 0-5 tahun tidak perlu melampirkn pas foto dan diterbitkan bersamaan dengan Akta Kelahiran dari Kantor Disdukcapil,” terangnya.
Menyinggung tentang jumlah KIA yang sudah terdistribusi, Rory mengungkapkan, sampai dengan saat ini Pemcam Anjatan sudah mendistribusikan sekitar 3.000 an KIA untuk anak usia 5-17 tahun atau yang duduk dibangku SD dan SLTP, untuk perseorangan diambil di ruang Paten Kecamatan Anjatan dan untuk kolektifitas diberikan langsung di sekolah masing-masing.
“Untuk Kecamatan Anjatan sudah 3.000 an KIA yang terdistribusi dan untuk anak yang belim mendaptak KIA segera mendaftarkan ke ruang Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) kecamatan masing-masing,” ungkapnya.