JELANG konstestasi Pilkada serentak tahun 2020, dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Indramayu saat ini, nama Taufik Hidayat santer disebut sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati yang sedianya disetel berpasangan dengan Daniel Muttaqin Syafiudin (DMS) dengan istilah pasangan DATA, bahkan DMS digadang gadang sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Indramayu dalam MUSDA tandingan yang akan dipaksakan digelar walaupun menabrak hukum dan kepatutan karena dalam sengketa di Mahkamah Partai Golkar.
Publik nyaris diam seribu bahasa tanpa berani protes dan bersikap kritis menanggapi dinamika internal tersebut karena efek terkungkung oleh rezim dinasti yang berkuasa sejak 20 tahun terakhir di Kabupaten Indramayu. Bahkan, hampir menolak lupa jika Taufik Hidayat bertengger sebagai Plt Bupati Indramayu saat ini berangkat dari hasil pemilihan oleh DPRD Indramayu sebagai Wakil Bupati Indramayu mengisi kekosongan Wakil Bupati yang ditinggal Supendi menjabat Bupati Indramayu menggantikan Ana Sophana karena mengundurkan diri sebagai strategi melapangkan jalan bagi putra mahkota.
Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu karena diusung oleh tiga partai politik yakni Gerindra, Demokrat dan PKS yang sukses menghantarkan pasangan ANDI pada pilkada tahun 2015 silam sebagai pemenang Pilkada. Taufik Hidayat tercatat sebagai anggota dan kader Partai Gerindra bisa diusung sebagai wakil bupati oleh tiga partai tersebut.
Pada saat yang bersamaan Taufik Hidayat tetap sebagai kader dan pengurus Partai Golkar Kabupaten indramayu. Telah terjadi secara kasat mata, faktual dan secara yuridis (data keanggotaan partai) dia telah melakukan pembohongan publik tanpa seorangpun mampu bicara di publik bahwa Plt.Bupati Indramayu telah melakukan pembohongan publik.
Lebih ironis dan paradoksal manakala elit dan para pengambil kebijakan di partai khususnya elit Partai Golkar justru akan memaksakan Taufik Hidayat sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati dan sekarang mau digadang gadang sebagai Ketua DPD PG Indramayu tandingan atau sempalan terhadap Syaefudin yang sudah terpilih secara aklamasi dalam MUSDA X yang sesuai aturan dari DPP Partai Golkar secara yuridis sedang dalam proses pengesahan melalui Mahkamah Partai Golkar dengan nomor perkara 12/PI-GOLKAR/VII/2020 .
Pertanyaan mendasarnya adalah masih patut dan etiskah orang yang berkeanggotaan ganda (GOLKAR dan GERINDRA) dan secara nyata melakukan pembohongan publik digadang gadang sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati atau akan dimajukan sebagai ketua DPD PG Indramayu tandingan atau sempalan .
Sungguh di mana hati nurani dan etika para pengambil kebijakan dari para pemimpin partai GOLKAR.
Wallohu a’lam bisy-syowab.
*)Penulis adalah Kader dan Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu.