SUKRA,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan Pembangungan Pengaman Pantai (P3) Ujunggebang tepatnya di bibir Pantai Plentong Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tertunda. Pasalnya pekerjaan proyek berupa Tanggul Penahan Gelombang (TPG) dan Break Water (BW) serta Joging Track (JT) oleh CV. Limujang 17 dengan nilai Rp. 3.749.658.000 dengan Konsultan Project PT. Cakra Gatra Utama (CGU) posisinya tidak tepat dan Pemdes Ujunggebang menghendaki adanya pergeseran posisi. Sehingga pekerjaan yang seharusnya sudah berjalan terpaksan ditunda hingga adanya keputusan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).
“Posisi TPG dan Break Water menghalangi pandangan pengunjung Pantai Plentong dan membatasi interaksi pengunjung dengan laut,” ujar Kepala Desa Ujunggebang, H. Kusnato.
Ia mengatakan, lokasi yang pada perencanaan sebelumnya akan dilaksanakan pembangunan P3 ternyata berada di area mangrove dengan keberadaan pasir pantai untuk aktivitas pengunjung Pantai Plentong, sehingga perlu dilakukan pergeseran posisi dari titik pekerjaan ke sebelah timur dari area yang dimaksudkan dimana tingkat abrasinya lebih tinggi dibandingkan dengan yang saat ini akan dilakukan pembangunan P3, maka dengan begitu tata ruang Pantai Plentong akan lebih baik dan akan terjaga dari ancaman abrasi.
“Yang kami maksudkan bukan hanya tentang tata ruang Pantai Plentong melainkan upaya penyelematan pantai dari ancaman abrasi yang kerap menggerus pantai khususnya pada titik yang kami maksud untuk pembangunan P3, sehingga aspek manfaat dari nilai pembangunan yang mendekati 4 milyar rupiah tersebut akan lebih tepat,” terangnya.
Terpisah, Manajer Project CV. Limujang 17, Yana, mengatakan, posisi pembangunan P3 yang akan dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang dalam perencanaan dan sudah disosialisasikan sebelumnya, akan tetapi jika pihak Pemdes Ujunggebang menghendaki adanya pergeseran lokasi maka akan disampaikan kepada pihak BBWSC untuk kemudian pelaksanaan pekerjaan menunggu keputusan pihak balai.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan komitmen kontrak sejak 6 September 2019 hingga Desember, yang saat ini sudah dilakukan pengiriman material, akan tetapi jika ada perubahan seperti pergeseran lokasi maka perlu dilakukan pembahasan dengan pihak balai hingga dikeluarkannya keputusan berupa amandemen atau adendum ataupun Contract Change Order (CCO) antara pihak PPK dan kami selaku penyedia jasa,” ungkapnya.
Terkait