INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Harapan warga Desa Pranti Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, untuk mendapatkan akses jalan sendiri, mulai pudar. Hal itu dikarenakan program pembangunanan akses jalan desa yang digadang sejak 2018 lalu, sepertinya terbengkalai.
Kendati pada akhir tahun 2020 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, melalui Bidang Pertanahan, sudah mulai melakukan pengadaan sebagian lahan untuk kebutuhan dimaksud, namun hingga berita ini diturunkan tidak lagi ada tanda – tanda aktifitas atas program tersebut, baik tentang lanjutan pengadaan lahan apalagi pelaksanaan pembangunan.
Akibatnya, desa dengan luasan 323 hektar yang berpenduduk 1.570 jiwa tersebut, untu interaksi dengan desa lain ataupun kecamatan masih tetap menggunakan jalan inspeksi pertamina yang kondisinya kurang baik.
Kepala Desa Pranti, Sukri, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022), mengatakan, Perintah Kabupaten Indramayu pada periode kepemimpinan sebelumnya, yakni Desember 2020 telah melakukan pengadaan lahan untuk kebutuhan akses jalan Desa Pranti, yang sudah membebaskan lahan sekitar 700 meter dengan lebar 8 meter, adapun kebutuhan keseluruhan untuk akses jalan tersebut sekitar 1 kilo meter dan sisanya 300 meteran di bagian depan belum dapat dibebaskan karena belum ada persetujuan dari pemilik lahan.
“Pemda sudah membebaskan lahan sepanjang 700 meter adapun sisanya skitar 300 meter masih belum dapat dibebaskan karena ada penolakan dari pemilik lahan,” ujarnya.
Sukri juga mengatakan, sejak dimekarkan dari desa induk pada kisaran tahun 1980 an, Desa Pranti tidak memiliki akses jalan sendiri dan sejak itu pula hingga sekarang masih menggunakan jalan inspeksi pertamina dengan kondisi yang kurang baik.
“Kami berharap Pemkab Indramayu, bisa meninjau kembali program yang tertunda tersebut, mengingat akses jalan sangat penting pemenuhan kebutuan disegala sektor serta akan mendorong pertumbuhan perekonomian desa,” ungkapnya.
Terpisah Camat Kandanghaur, Iim Nurahim, membenarkan, adanya program pembangunan akses jalan desa untuk Desa Pranti, yang perencanaannya dicetuskan pada tahun 2018, kemudian dilakukan pembebasan lahan akhir 2020, namun agenda tersebut terhenti dikarenakan salah satu pemilik lahan menolak pembebasan, padahal pengadaan lahan tersebut murni untuk kepentingan umum.
“Ada penolakan dari pemilik lahan yang posisinya didepan, namun meski itu untuk kepentingan umum, pihak Pertanahan Kabupaten Indramayu tidak mekonsinyuasikan, karena rencana pembangunan akses jalan tersebut sebelumnyab sudah disosialisasikan,” terangnya.
Iim menambahkan, atas adanya penolakan dari pemilik lahan tersebut, DPKPP akan melakukan kebijakan lain dengan sedikit membelokan alur akses jalan selaligus melakukan pendekatan dengan pemilik lahan yang baru, namun hingga saat ini masih belum dapat dilaksanakan.
“Info terkhir pihak DPKPP alternatifnya jalan dibelokan,” pungkasnya.
Terkait