INDRAMAYU,(Fokuspantura),- Dua tersangka penipuan lewat media sosial (medsos) yakni TH dan ADR warga kelurahan kota wetan Sukarejang Garut dan warga Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya, diamankan jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Senin, (15/05). Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan pemerasan terhadap seorang korban bernama Mawar (nama samaran) warga Indramayu melalui jejaring sosial facebook.
Kapolres Indramayu, AKBP. H. Eko Sulistyo Basuki, mengatakan, korban berkenalan dengan tersangka TH lewat facebook atas nama Wily Firmansyah dengan pekerjaan sebagai Pilot. Dari perkenalan tersebut, keduanya pun menjalin hubungan atau berpacaran.
Untuk meyakinkan korban, tersangka TH menyuruh ADR untuk menelepon korban agar mengaku sebagai Wily Firmansyah. Tidak hanya ADR, tersangka TH juga menyuruh RA untuk mengaku bernama Sandi Irawan sebagai Kepala Bagian PT GI. Sementara pelaku lainnya AK mengaku bernama Ibu Widia yang berperan sebagai sekretarisnya Aldi Damara atau tersangka TH. Aldi Damara ini berperan sebagai Kepala Cabang PT GI
Karena dianggap korban sudah percaya dengan pengakuan dari 4 orang teman tersangka TH, tersangka yang berjanji akan menikahinya, langsung menjalankan aksinya untuk menipu korban dengan meminta uang kepada korban untuk pengurusan pajak, claim asuransi, pengajuan mutasi ke Jawa Barat dan kebutuhan lainnya.
“Korban mentranfer ke tersangka secara bertahap hingga Rp.800.400.000 rupiah melalui kantor Bang BRI cabang Lemah Abang Indramayu”, terangnya.
Dari penangkapan 2 tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 2 unit mobil jenis honda jaz dan hyundai atoz yang diduga hasil dari penipuan tersangka. Selain itu, untuk menindak lanjuti kasus penipuan ini, polisi mencari keberadaan RA dan AK yang berperan sebagai Sandi Irawan dan Ibu Widia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 45A undang-undang RI tentang Informasi dan transaksi elektronik. (A. Jaelani).