INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-
Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan tersangka DSH(30) pencuri Dana Desa (DD) senilai Rp 409 juta di Kantor Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu pada Jum’at(7/12/2018) lalu. Ia ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Indramayu pada Kamis(17/1/2019) bahkan saat penggeledahan di kediamannya diketahui memiliki barang haram berupa sabu – sabu sebanyak 0,38 gram berikut alat hisap.
Tersangkanya DSH (30 tahun) perangkat desa setempat merupakan anak kepala desa (kuwu). Dari uang hasil curian pemberatan (Curat) sebesar Rp 409 juta itu, digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan foya-foya. Akibat ulah DSH, kegiatan pembangunan di Desa Cikedung sempat terganggu. Bahkan, sempat terjadi gejolak di tengah tengah masyarakat.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, peristiwa pencurian Dana Desa itu sebelumnya dilaporkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cikedung, Subandi, pada Jumat, 7 Desember 2018 lalu. Kemudian jajaran Satreskrim dan Polsek Cikedung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, (16/1/2019) kemarin.
Menururnya, saat ditangkap, DSH sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Blok I, Desa/Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
” Tersangka ini mengetahui penyimpanan uang tersebut karena bekerja di kantor desa setempat sebagai Kaur Perencanaan. Dia rupanya tergiur sehingga mengambil uang tersebut dengan memasuki pintu jendela dan dan merusak kunci gembok pintu lemari menggunakan parang, ” kata Yoris, saat menggelar jumpa pers, Kamis (17/1/2019).
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap uang Dana Desa tersebut. Uang itupun sebagian telah digunakan oleh tersangka dan tersisa sekitar Rp 240 juta yang kini sudah diamankan petugas.
Yoris menjelaskan, dari keterangan serta pengakuan tersangka, sebagian uang itu digunakan untuk biaya membangun pondasi rumah, uang muka membeli tanah dan keperluan sehari-hari termausk ada yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh tersangka.
” Tersangka yang anaknya kuwu ini juga telah membayar jasa pengacara. Jadi sebelum tertangkap, tersangka sudah menyiapkan pengacara untuk tujuannya mengantisipasi apabila diperiksa oleh polisi,” ucapnya.
Terhadap pengacara tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengacara itu mengetahui atau tidak tindak pencurian dana desa yang dilakukan oleh DSH. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.
“Uang Dana Desa yang kita amankan akan dikembalikan kepada pemerintah desa setempat setelah melalui proses persidangan dan mendapatkan kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.
Disinggung terkait tersangka lain yang turut serta dalam memuluskan aksinya, polisi masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal penjara 7 tahun.
Adapun barang bukti yang sudah disita polisi yaitu 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol E 6267 PBC, 3 lembar kwitansi bukti berobat di RS Medisina, 1 buah buku tabungan bank BCA an. DM senilai Rp50 juta, uang tunai sebesar Rp190 juta, tas ransel, laptop merk DEL dan barang bukti lainnya.