banner 728x250

Pelaksanaan Program Infraktuktur Pertanian di Indramayu Diduga Bermasalah

banner 120x600

INDRAMAYU,(FOkuspantura.com),- Pelaksanaan program infrastruktur pertanian tahun 2017 di Kecamatan Patrol diduga bermasalah. Proyek pembuatan bangunan penahan air yang berfungsi menyimpan air di dalam saluran untuk menaikkan permukaan air sehingga cadangan air irigasi meningkat atau Long Storage (LS), yang seharusnya belum dapat dikerjakan sebelum dilakukan proses validasi, ternyata sudah digarap oleh pemborong dengan lokasi yang tidak sesuai dengan aspirasi kelompok tani (poktan).

Hal itu terkuak ketika dilakukan validasi poktan oleh Camat Patrol, Teguh Budiarso didampingi Sekcam, Rusyad Nurdin, Senin (31/7). Kegiatan ini berkaitan dengan rencana realisasi program Jaringan Irigasi Teknis Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Pedesaan (Jides) serta alokasi anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

“Sesuai intruksi Bupati Indramayu, kami melakukan validasi poktan berkaitan dengan akan direalisasikannya program infrastruktur pertanian tahun 2017,” ujar Teguh Budiarso.

Tetapi ternyata informasi yang diperoleh camat dari poktan, bahwa proyek LS di dua titik yang berkaitan dengan program DAK tersebut sudah dilaksanakan oleh pemborong. Mengenai LS yang sudah dilaksanan, Teguh mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut karena selama ini tidal ada koordinasi berkaitan pelaksanaan program baik dari pihak pelaksana pekerjaan maupun poktan itu sendiri.

“Validasi ini dimaksudkan untuk menghindari kebocoran anggaran atas program yang direalisasikan, baik dari APBD II, Banprop maupun APBN,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPT Distanak, Kecamatan Sukra dan Patrol, Subagio, mengatakan, untuk bantuan program infrastruktur pertanian di Kecamatan Patrol tahun 2017 yaitu 2 titik LS bantuan DAK dan 7 titik Jitut yang tersebar di beberapa desa, akan tetapi untuk 1 poktan dari Desa Mekarsari sedang dilakukan pembenahan.

“Untuk Jitut kemungkinan bisa direalisasikan untuk 6 titik karena yang 1 titik kepengurusan poktannya bermasalah dan tentang pelaksanaan LS yang sudah dilaksanakan itu diluar sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Sementara kedua Poktan baik yang ada di Desa Patrol maupun Patrol Baru, mengaku sebelumnya ada pelaksanaan pekerjaan sejenis LS yang dilakukan oleh pemborong diluar lokasi yang diajukannya, akan tetapi pelaksanaan tersebut di luar sepengetahuan kedua Poktan tersebut.

Diceritakan pula, bebera saat usai pelaksanaan pekerjaan pihak pemborong mendatangi kediamannya. Ketua poktan diminta pemborong untuk menandatangani Naskah Penerimaan Hibah Dinas (NPHD) dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

“Kami menduga bahwa pekerjaan yang dilakukan pemborong tersebut adalah realisasi program DAK 2017, hanya tidak sesuai dengan titik yang diajukan karena tidak ada koordinasi sama sekali, namun masih tercatat pada draf program LS yang akan dicairkan,”, pungkasnya. (Robi Cahyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu