SUKRA,(Fokuspantura.com),– Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kuwu) atau Pilwu yang bakal digelar serentak di beberapa desa-desa di Kabupaten Indramayu pada tahun 2018 menjadi tema sentral perbincangan di kalangan masyarakat desa. Pada umumnya warga termasuk pamong desa mempertanyakan kepastian waktu pelaksanaan Pilwu.
Kabar tentang pelaksanaan Pilwu semakin simpang siur dengan adanya isu bahwa Pilwu akan digelar akhir tahun 2017, dengan biaya penyelenggaraan ditanggung oleh Daerah. Hal itu mendorong sejumlah warga untuk mencalonkan diri sebagai kuwu. Akan tetapi rencana itu masih dibayangi ketidakpastian. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pilwu saat ini masih dalam proses revisi Gubernur Jawa Barat, sehingga belum bisa ditetapkan.
“Perda tentang Pilkades tersebut saat ini masih dalam proses revisi Gubernur Jawa Barat,” ungkap Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Indtamayu, M. Marzuki, Kamis (27/7).
Sementara Anggota Komisi I DPRD II Indramayu, Karsiwan, menambahkan, pada Perda yang disusun pihak Legislatif Kabupaten Indramayu di antaranya membahas tentang pembiayaan Pilwu. Biaya itu hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan yang akan direalisasikan pada hari pelaksanaan pemilihan (hari-H).
“Kita tunggu hasil revisi Gubernur tentang Perda yang berkaitan dengan Pilkades,” ujarnya. (Robi Cahyadi)