INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih belum memutuskan nasib bagi 139 kepala desa (Kuwu) yang akan berahir pada 26 Februari 2024 mendatang.
Pasalnya, keputusan Pemkab Indramayu terkesan memilih untuk penyelenggaraan Pilwu serentak pasca Pemilu serentak 2024 mendatang.
FOKUS BACA INI JUGA : DPMD Indramayu Wacanakan Pilwu 139 Desa pada Desember 2023
“Belum ada keputusan Indramayu akan menggelar Pilwu kapan, masih dibahas bersama Forkopimda,” kata Plt DPMD Indramayu, Hasanudin saat dikonfirmasi beberapa waktu kemarin.
Belum adanya kepastian penyelenggaraan Pilwu serentak tersebut berdampak pada kesiapan Pemerintah Desa guna menyusun tahapan dan pelaksanaan Pilwu.
FOKUS BACA INI JUGA : Pilwu 139 Desa di Indramayu Berpotensi Ditunda
Sementara itu, para penyelenggara pemerintahan desa baik BPD, LPM maupun tokoh masyarakat berharap, Pemkab Indramayu segera memutuskan kapan pelaksanaan Pilwu serentak itu ditetapkan, mengingat banyak pekerjaan yang harus ditangani di tingkat desa termasuk pada urusan Kamtibmas Desa.
“Seharusnya Pemkab Indramayu segera memutuskan apakah Pilwu digelar tahun 2023 atau setelah Pemilu 2024 mendatang, sehingga ada kepastian hukum bagi Desa yang Kuwunya akan berahir masa jabatan,” ungkap salah satu BPD di Kecamatan Sukra.