CANTIGI,(Fokuspantura.com),- Pekerjaan Rigit Peningkatan Jalan Penyingkiran – Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu bersumber dari APBD tahun 2019 diduga kangkangi Prepres nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pasalnya pelaksana pekerjaan abaikan amanat Perpres salah satunya tak memasang papan informasi proyek pekerjaan yang dapat diakses oleh masyarakat dan publik.
LSM Lembaga Pengawasan Jasa Kontruksi Lodra, Rudi Leuonadi mengungkapkan, mekanisme pelaksanaan jasa kontruksi yang ada di Kabupaten Indramayu, harus secara bertahap ditertibkan. Hal ini menyangkut etika para pelaksana jasa kontruksi yang kadang mengabaikan aturan, surat kontrak, syarat khusus kontrak dan spesifikasi umum pengadaan.
Menurutnya, pokok temuan yang ada dilapangan masih ditemukan adanya penyedia jasa yang lalai dengan tidak memasang papan informasi proyek menjadi salah satu upaya awal untuk menutupi keinginan kuat masyarakat agar mengetahui berapa nominal keuangan negara, lalu siapa yang mengerjakan pekerjaan proyek APBD Indramayu adalah jelas ada upaya abaikan Perpres tentang Jasa Kontruksi dan hal itu harus di hentikan agar tidak terjadi kecurangan.
“Dalam Prepres itu sudah jelas, pasal 6 menyatakan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika diantaranya menghindari dan mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa,”katanya kepada Fokuspantura.com, Minggu(14/7/2019).
Disamping itu, kata Rudi, dalam surat perjanjian masing – masing yang mengikat diri, salah satunya penyedia berkewajiban melaksanakan dan meyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksnaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sudah terinci dalam kontrak.
“Pemahaman ini yang kadang masyarakat juga tidak tau, jadi kami minta pengawas atau PPK turun kelapangan laksanakan fungsinya sebagaimana yang diatur, agar fungsi pencegahan berjalan,”terangnya.
Senada, Praktisi Hukum Kabupaten Indramayu,Toni RM mengatakan proyek yang dibiayai dengan uang negara baik APBN maupun APBD yang tidak memasang papan proyek pekerjaan jelas melanggar peraturan yang ada. Kewajiban memasang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Selain dua Perpres itu juga, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No.12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase Kota, Infrastruktur, Jalan dan Proyek Irigasi.
“Ketiga regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,”ungkap Toni.
Toni menjelasakan, dalam Pasal 5 Perpres tersebut, prinsip pengadaan barang/ jasa pemerintah itu transaparan dan terbuka sehingga papan nama yang berisi informasi proyek itu wajib dipasang untuk transparansi dan keterbukaan penggunaan uang negara untuk proyek tersebut.
“Papan nama itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,”tuturnya.
Dengan adanya papan nama proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek karena penggunaan uang negara. Apalagi sekarang sudah ada Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak menanyakan dan mendapatkan informasi mengenai informasi proyek tersebut.
Menurutnya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut pasti paham mengenai kewajiban memasang papan nama proyek. Begitu juga Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pasti paham. Bupati Indramayu maupun Kepala Dinas Teknis juga harus ikut mengawasi.
“Artinya kalau sudah ramai diberitakan media, masyarakat sudah berbicara seharusnya tegur kontraktor yang melanggar Perpres Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah itu. Jangan didiamkan saja. Kalau didiamkan saja berarti sama saja Bupati atau Kepala Dinasnya mendukung penggunaan uang negara pada proyek tersebut yang tidak transparan dan tidak terbuka,” terang pria yang berprofesi sebagai Advokat ini.
Toni mendorong agar masalah kontraktor yang abaikan Prepres untuk segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena pelaksana proyek itu jelas mempunyai tujuan tertentu demi keuntungan pribadi yang mengarah pada dugaan korupsi.
“Kalau sudah diberitakan, sudah dikonfirmasi pihak- pihak terkaitnya masih saja tidak dipasang papan namanya di proyek, laporkan saja pimpinan perusahaan kontraktor itu ke Kepolisian Unit Tipikor atau Kejaksaan karena kalau sudah tidak memasang plang papan nama proyek berpotensi terindaksi korupsi. Laporkan dan beritakan,”Tandas Toni
Sementara itu, awak media saat mengkonfirmasi terkait papan proyek pekerjaan kepada pelaksana lapangan Mus menuturkan jika dirinya sudah konsultasi dengan pengawas lapangan wakil dari Dinas PUPR agar tidak perlu memasang papan proyek informasi pekerjaan.
“Saya sudah konsultasi dengan pengawas, kata pengawas tidak perlu, jadi sudah, mau gimanah? Pengawas aja tidak mengharuskan pemasangan papan proyek,”tuturnya ketika dikonfirmasi dilapangan, Jum’at(12/7/2019).
Ketika ditanya siapa nama pengawas PUPR Indramayu yang memboleh tidak memasang papan proyek, Mus tidak menjelaskan secara tegas siapa pengawas dimaksud.