INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Anggota Satreskrim Polres Indramayu, berhasil membekuk begal sadis yang sering beroperasi disiang bolong. Ia adalah Wnd alias Pekrok (39 tahun), warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Selain Pekrok yang pernah kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas), polisi menciduk pelaku lainnya, yaitu Sft alias Sarfet (25 tahun), Shd alias Endol (28 tahun), penduduk Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta Ok WD alias Riski (17 tahun), asal Desa Cihirup , Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Dalam penyergapan, penyidik juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penadah. Ketiganya adalah Syg alias Dotok (30 tauhn), HDR aliasMandu (29 tahun), warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dan Csm alias Cas (38 tahun), warga Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.
“Kasus ini cukup meresahkan masyarakat karena di bulan Maret saja mereka (pelaku) melakukan akasi kejahatan dengan pepet jambret sebanyak sembilan kali. Aksinya itu dilakukan disiang bolong, bahkan ada 2 TKP di depan Makodim Indramayu dan Sindang dengan korban ibu Persit serta seorang perawat rumah sakit, ” ucap Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Hamzah Badaru saat menggelar pers riliis, Senin (23/3/2020),
Masih Dikatakan dia, Selain pelaku utama dan penadah. Pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang ikut dalam sindikat kasus tersebut.
“Sindikat ini setiap melakukan aksinya mereka berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor. Motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan sudah kita amankan, ” ucapnya.
Sedangkan barangg bukti lainnya seperti 4 unit sepeda motor, 1 bilah golok
, 1 bendel BPKB, 1 lembar STNK motor, 1 Handphone, satu buah tas slempang, Setengah potong kalung emas
dengan nota pembelian emas.
“Modus pelaku mengambil paksa barang korban dengan cara memepet kemudian mengancam dengan golok. Setelah itu korban dilumpuhkan dan diambil barang-barangnya. Karena perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun, ” tegas Suhermanto.
Terkait