INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua DPD Propinsi Jawa Barat, Ono Surono, secara tegas mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Indramayu untuk netral dan tidak mengerahkan dukungan kepada salah satu Cabup dan Cawabup pada proses pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti. Bahkan PDIP mengklaim ASN tersebut telah mendukung sampai pada tingkat pemasangan tersebar di seluruh wilayah Indramayu hingga pembiayaan.
Penegasan itu disampaikan usai mengikuti Rapat Kordinasi Cabup dan Cawabup PDI Perjuangan Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar dan Lucky Hakim di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Indramayu, Selasa(1/8/2020).
“Kami menemukan bukti, pemasangan spanduk, baliho dan banner dibiayai ASN. Jadi kami tidak main-main untuk hal ini terkait pelanggaran ASN di Pilkada. Harus ada efek jera bagi ASN,” tegas Ono dihadapan wartawan.
Dengan nada keras, Ono meminta praktik kotor oknum ASN agar dihentikan. Ia bahkan telah menghimpun seluruh bukti untuk diteruskan ke ranah hukum dan Bawaslu Indramayu segera bertindak.
Ia juga menyoal kasus mobilisasi DPPKB yang juga menjadi temuan Bawaslu Indramayu. Secara kelembagaan, PDIP sudah menemui Kepala BKKBN Pusat agar ikut serta menuntaskan kasus dukungan PLKB dan TPD KB untuk salah satu cabup itu.
“Kepala BKKBN Pak Hasto Wardoyo, sudah bertemu saya. Beliau akan menurunkan tim ke Indramayu. Makanya saya imbau, agar seluruh ASN di Indramayu jangan ikut politik praktis,” tandas dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah menemukan dugaan kuat keterlibatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dalam kasus memobilisasi bawahannya untuk mendukung salah satu calon bupati. Atas temuan trrsebut Bawaslu mendudukan Kepala DPPKB, TNR, sebagai terlapor.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan seluruh saksi di lapangan, Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa pernyataan dukungan ASN berstatus non PNS dilingkungan DPPKB layak diregistrasi sebagai temuan pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
“Dari hasil penelusuran dan penggalian informasi terkait netralitas PNS dan non PNS dilingkungan pemerintahan, kami nyatakan ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Alasan kuat itu juga diperoleh data jika sebelumnya salah satu Cabup tersebut telah memperoleh Surat Penetapan Sementara (SPS) sebagai Calon Bupati dari Pimpinan Partai di pusat untuk Kabupaten Indramayu yang bisa dimungkinkan sebagai alat bukti atas keterlibatan ASN dalam memobilisasi bawahannya untuk Cabup tertentu.