INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar – Lucky Hakim (Lucky) dinyatakan unggul sebagai jawara Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 di Sekretariat KPU, Selasa (15/12/2020).
Ahir dari proses pengesahan rekapitulasi hasil perhitungan suara tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nina Agustina dengan Lucky Hakim unggul dari tiga pasangan calon lainnya. Anak mantan Kapolri Da’i Bachtiar dan artis itu memperoleh 313.768 suara. Hasil paslon nomor urut 4 itu mengungguli pasangan nomor urut 3, Daniel Mutaqien-Taufik dengan perolehan 243.151 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 1 Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan perolehan 223.247 suara. Di posisi buncit yaitu paslon nomor urut 2 Toto Sucartono-Deis Handika dengan 73.494 suara.
Untuk jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu berjumlah 853.660, dan suara tidak sah totalnya 16.865. Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Indramayu berjumlah 1.302.788.
BACA JUGA : Real Count KPU Indramayu, Paslon Nina – Lucky Tetap Unggul
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Indramayu tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 1300/PL.02.6-Kpt/3212/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni disaksikan oleh komisioner Bawaslu, saksi dari kedua paslon, dan PPK se-Kabupaten Indramayu.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengungkapkan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan masa sanggah.
Jika sampai batas waktu ditentukan tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah ini ada waktu 3×24 jam untuk masa sanggah. Jika tidak tinggal penetapan bupati dan wabup terpilih,” katanya.
BACA JUGA : Nina – Lucky Yakin Lenggang ke Pendopo Indramayu
Lucky Hakim dan Nina Agustina Da’i Bachtiar merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung empat parpol, yakni, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem.
Nina dan Lucky melawan tiga paslon lain yakni, Paslon Nomor Urut 1, Muhamad Sholihin-Ratnawati yang diusung PKB, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Hanura.
Kemudian, Paslon Nomor Urut 2, Toto Sucartono-Deis Handika dari jalur perseorangan. Sementara Paslon Nomor Urut 3 pasangan Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat yang diusung Partai Golkar.
Saksi Paslon Shalawat Absen di Pleno KPU Indramayu
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Indramayu tanpa dihadiri oleh saksi dari Paslon nomor urut 1 Mohamad Sholihin – Ratnawati (Shalawat) dengan alasan pesan dari Cabup yang bersangkutan untuk tidak menandatangani berita acara.
Saksi paslon nomor urut 1 Solihin-Ratnawati (Sholawat) memilih tidak menandatangani berita acara rekapitulasi dikarenakan banyak persoaln dalam pelaksanaan pilkada Indramayu yang belum terselesaikan oleh pihak penyelenggara Pilkada di Kabupaten Indramayu.
Lead Officer (LO) sekaligus Saksi Paslon Sholawat, Sadar membeberkan sepuluh catatan yang menjadikan pihaknya memilih tidak menandatangani hasil pemungutan suara pada 9 Desember lalu.
10 alasan yang dinilai paslon nomor 1 telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu :
- Kasus perusakan kantor KPUD Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan kantor KPUD Kabupaten Indramayu sampai hari ini belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Adanya empat butir kesepakatan antara Toni dan Toto yang antara lain adanya ganti rugi kerusakan kantor sepertinya tidak transparan;
- Adanya oknum Ketua PPK Kecamatan yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon sampai hari ini belum ada tindakan tegas karena yang bersangkutan masih bertugas;
- Masih banyaknya surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan) yang beredar di malam hari seperti di Desa Wanakaya. Padahal menurut aturan, C-Pemberitahuan atau surat tersebut harus sudah selesai dibagikan paling lambat H-1 pukul 18:00;
- Terdapat kasus dua orang warga Jatibarang yang memilih di Kedokan Gabus tanpa membawa A-5 yang sah. Namun tidak dilakukan PSU sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Belum ada penjelasan sama sekali terhadap beredarnya video Ketua KPUD Kab Indramayu yang hadir dalam ulang tahun salah satu pasangan calon;
- Banyaknya kasus money politik yang terkena OTT. Namun belum ada progress yang diketahui masyarakat;
- Belum ada Tindakan tegas terhadap oknum KPPS yang mencoblos kertas suara hingga empat lembar;
- Pelaporan Dana Kampanye Paslon yg tdk realistis dan patut diaudit
- Diduga ada keterlibatan Aparat yg memihak terhadap Paslon tertentu yg masif dan terstuktur
- Diduga adanya perbedaan selisih lebih kertas suara yg menandakan adanya penyelenggraan Pilkada tdk profesional dan curang