INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca Bupati Indramayu, Nina Agustina, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Indramayu pekan kemarin. Publik sangat mendukung hasil temuan sidak orang nomor satu di Pemkab Indramayu tersebut terhadap sejumlah obat-obatan tidak layak konsumsi atau kadaluarsa senilai Rp1,2 miliar diusut secara tuntas.
Guna memastikan keberadaan obat diduga expired tersebut, Bupati Indramayu, memerintahkan Wakil Bupati Lucky Hakim, untuk menindak lanjuti yang sempat menjadi perbincangan masyarakat dan publik.
Saat Wabup Lucky Hakim melakukan inspeksi mendadak, Rabu, (13/4/2021) kemarin, ia menemukan pengelolaan aplikasi SimRS yang tidak baik, menyebabkan data dan catatan penggunaan obat tidak dikelola secara akuntabel. Didampingi Tim Ahli Farmasi yang dibawa Wabup Lucky, ia menemukan beberapa catatan penting selain manajemen pengelolaan obat di RSUD Kelas B itu kurang baik, serta upaya perbaikan kedepan.
“Kami tidak mau berbicara kemarin terkait temuan obat expired senilai Rp1,2 miliar oleh Ibu Bupati, tetapi kita berbicara kedepan, jangan sampai masalah ini, menjadi ketakutan masyarakat, hilangnya kepercayaan masyarakat untuk menjalani pengobatan dan perawatan di RSUD Indramayu, makanya kami datang untuk menindaklanjuti temuan kemarin,” kata Lucky.
Wabup Lucky bersama Tim Ahli Farmasi, menemukan kondisi penyimpanan obat yang tidak sesuai ketentuan Peremenkes, tempat yang kurang gelap ditemukan sinar matahari masuk bahkan banyak ditemukan juga beberapa jenis obat yang diletakkan ditempat sembarangan.
“Tempat obatnya kaya di mini market, ini harus dirubah jangan seperti ini,” kata Wabup dihadapan Direktur RSUD Lisfayeni.
Saat Wabup menanyakan beberapa pegawai yang membidangi urusan farmasi, Direktur RSUD Indramayu Lisfayeni mengungkapkan jika sudah lima pegawai RSUD yang sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Sudah ada lima pegawai yang diperiksa terkait masalah ini,” kata Lisfayeni dihadapan Wabup Lucky.
Dari hasil Inspeksi mendadak, Wabup Lucky Hakim, berhasil menemukan tempat dimana jenis obat yang expired tersebut disimpan dengan nilai kisaran Rp800 juta tersebut masih utuh dan tidak terpakai. Namun sangat disayangkan, kepastian obat kadaluarsa tersebut tidak dapat dilihat secara baik, mengingat tempat penyimpanan obat tersebut tidak tertata dengan baik pula, bahkan amburadul dibutuhkan waktu lama untuk memvalidasi data obat yang tercatat expired.
Informasi yang diperoleh, angka temuan obat kadaluarsa sebesar Rp1,2 miliar tersebut terdiri dari obat kadaluarsa tersimpan diruangan tertentu sebesar Rp800 juta dan dugaan obat dinyatakan rusak sebesar Rp400 juta. Namun ketika disoal adanya temuan obat yang rusak senilai Rp400 juta pihak RSUD Indramayu enggan untuk berkomentar.
“Kepada penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu harus tuntas dalam menyelidiki kasus obat kadaluarsa di RSUD Indramayu dari temuan Sidak Bupati Indramayu,” ungkap Komisioner BPSK Indramayu, Wawan Sugiarto.